MerahPutih.com - Komite II DPD RI terus melakukan penyempurnaan penyusunan naskah akademis revisi Undang-Undang (UU) No 30/2007 tentang Energi.
Komite II kemudian melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur dalam rangka penyusunan naskah akademis tersebut. Rombongan diterima di Kantor Gubernur Jawa Timur oleh Kepala Dinas ESDM Nurkholis dan Kepala Dinas LH Ardo Sahak, Senin (14/2).
Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin mengatakan, pihaknya tahun ini menyepakati untuk melakukan revisi terhadap UU No 30/2007 tentang Energi. Hal tersebut dengan pertimbangan bahwa UU ini harus dilakukan penyesuaian dengan UU lainnya.
Baca Juga:
Lumpur Lapindo Mengandung Lithium untuk Energi Hijau
Di samping harus menciptakan iklim pengelolaan energi yang bersinergi dan terpadu serta harmonis antarwilayah, antarsektor, serta melindungi konservasi alam.
"UU tentang Energi harus mencakup pengakuan dan pengaturan normatif terhadap energi sebagai sarana untuk peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional," papar Bustami.
Senator asal Lampung ini menambahkan, UU tentang Energi merupakan induk sekaligus muara dari kebijakan energi. Oleh sebab itu, kata dia, Komite II melaksanakan kunker ini untuk mendapatkan informasi mengenai praktik-praktik pengelolaan energi di daerah.
"Dan juga menggali landasan filosofis, sosiologis dan yuridis pengelolaan energi di daerah, sebagai bahan perumusan penyempurnaan naskah akademis," terang Bustami.
Baca Juga:
Krisis Energi Hingga Perubahan Nilai Logistik Bakal Dibawa ke Pertemuan G20
Mukhtasor, akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) menerangkan bahwa secara legal, banyak UU sektor energi yang bertentangan dengan UUD 1945. Secara kasus, banyak praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
"Transisi energi, berpindah dari energi fosil ke energi terbarukan. Ini mestinya dikawal dengan baik," ungkapnya.
Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Subholding Commercial and Trading Deni Djukardi menerangkan, pihaknya mencatat pertumbuhan realisasi tahun 2021 sebesar 4 persen jika dibanding dengan tahun 2021.
"Kebijakan pelonggaran di masa pandemi di Jawa Timur mengakibatkan mulai adanya peningkatan aktivitas UMKM di bidang kuliner. Sehingga konsumsi LPG 3 kg meningkat," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, General Manager PLN UID Jawa Timur Lasiran menyatakan, pengembangan energi baru terbarukan di Jawa Timur senantiasa didorong untuk meningkatkan bauran energi baru terbarukan dengan pengembangan PLTS, PLTSa, PLTA/M, dan PLTP.
Kepala Bidang Energi, Dinas ESDM Jawa Timur Oni Setiawan dalam paparannya menerangkan dalam Perda No 6/2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah telah ditargetkan bauran energi baru terbarukan Jawa Timur pada tahun 2025 adalah sebesar 17,09 persen setara dengan 4.190 MW. (Pon)
Baca Juga:
Larangan Ekspor Batu Bara Bikin Indonesia Terhindar Krisis Energi