Headline

Susun Kabinet Tak Libatkan KPK, Pukat UGM: Era Kemunduran Jokowi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 15 Oktober 2019
 Susun Kabinet Tak Libatkan KPK, Pukat UGM: Era Kemunduran Jokowi
Agung Nugroho dari PUKAT UGM (Foto: ugm.ac.id)

MerahPutih.Com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Agung Nugroho mengaku kecewa dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam penyusunan kabinet periode 2019-2024.

Menurut Agung, hal ini menandakan telah terjadi kemunduran dalam diri Jokowi lantaran tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan kabinetnya seperti tahun 2014.

Baca Juga:

KPK Tak Dilibatkan Dalam Penyusunan Revisi UU KPK

"Ini merupakan sebuah kemunduran bagi dirinya (Presiden Jokowi) karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat," kata Agung kepada wartawan, Selasa, (15/10).

Agung Nugroho dari Pukat UGM sebut kemunduran di era Jokowi karena pilih menteri tak libatkan KPK
Agung Nugroho dari PUKAT UGM dalam sebuah diskusi publik di Yogyakarta (Foto: ugm.ac.id)

Agung juga menilai dengan tidak dilibatkanya masyarakat dan lembaga terkait penyusunan kabinet akan menjadi bumerang bagi diri Presiden Jokowi.

"Ketika nanti para pembantunya (menteri kabinet) bermasalah kedepanya. Pasti akan merepotkan Presiden Jokowi," ujar Agung.

Meski demikian, Agung mengakui, bahwa keputusan untuk tidak melibatkaan masyarakat dalam penentuan menteri memang merupakan hak preogratif presiden Jokowi.

"Karena beliau dipilih karena bantuan parpol itu menjadi hak politiknya. Tapi ini sebuah kemunduran dengan tidak melibatkan masyarakat dalam memiliih pembantunya,"ungkap dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lagi melibatkan KPK menentukan menteri dikabinet periode periode 2019-2024 bersama Ma'ruf Amin.

Selain tidak melibatkan KPK, Jokowi juga tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menentukan menteri kabinetnya.

Baca Juga:

ICW Soroti Transparansi Rekam Jejak Calon Menteri

Sikap ini berbeda dengan 2014 lalu, ketika ia bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla melibatkan KPK dan PPATK untuk mengecek rekam jejak calon menteri di kabinetnya.

Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (LSP) Ali Mochtar Ngabalin sendiri menegaskan bahwa pemilihan menteri sepenuhnya adalah hak prerogatif Jokowi.

"Itu kan urusan independen, hak prerogatif presiden mengangkat dan memberhentikan menteri," ujarnya terpisah.(Pon)

Baca Juga:

Pilih Menteri tanpa Libatkan KPK, Jokowi Dianggap tak Berdaya Diatur Parpol

#Pukat UGM #Komisi Pemberantasan Korupsi #Presiden Jokowi #Kabinet Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan