Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara Bos PT Duta Palma Group, SD, saat mengikuti sidang dugaan korupsi di PN Tipikor Jakarta. Foto: Antara

MerahPutih.com - Pemilik Darmex Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Baca Juga:

Tanggapi Tuntutan, Surya Darmadi Nyatakan Taat Aturan

Majelis hakim menilai Surya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan primer ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di samping itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana tersebut sebesar Rp 2.238.274.248.234,00 dan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.751.177.520,00.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun," kata Fahzal.

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Terkait dengan hal yang memberatkan, di antaranya majelis hakim menilai perbuatan Surya tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi. Kedua, tindakan terdakwa telah memicu kemunculan konflik antara perusahaannya dan masyarakat setempat.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, di antaranya Surya telah lanjut usia, bersikap sopan di persidangan, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan seperti membangun infrastruktur, perumahan karyawan, sekolah, dan rumah ibadah, memiliki 21.000 karyawan, dan taat dalam membayar pajak.

Baca Juga:

Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Bayar Rp 78 Triliun

Atas putusan tersebut, Surya dan tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari dalam mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2), menuntut Surya dihukum penjara seumur hidup ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

JPU juga menilai tindakan Surya mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 78,8 triliun. Selain itu, Surya juga melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2005—2022.

Surya Darmadi dituntut untuk bayar uang pengganti sebesar uang yang didapatkan dari perbuatan pidana.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000,00," ujar JPU Kejagung M. Syarifuddin. (*)

Baca Juga:

Surya Darmadi Beberkan Bukti Keseriusan Peroleh Izin Kebun Sawit

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Suara Generasi X dan Z jadi Kunci Kemenangan Capres di 2024
Indonesia
Suara Generasi X dan Z jadi Kunci Kemenangan Capres di 2024

Sekadar informasi, jumlah pemilih pemula di Pemilu 2024 nanti tergolong tinggi terlebih yang berusia belasan hingga 20-an tahun.

Lokananta Jadi Wisata Musik Solo
Indonesia
Lokananta Jadi Wisata Musik Solo

Lokananta nantinya akan berkembang bukan hanya sebagai perusahaan rekaman, studio musik atau lokasi penggandaan kaset.

KPK Tetapkan Satu Hakim Yustisial Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Perkara MA
Indonesia
KPK Tetapkan Satu Hakim Yustisial Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Perkara MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Timnas Triathlon Yakin Dapat Tiga Emas di SEA Games 2023
Indonesia
Timnas Triathlon Yakin Dapat Tiga Emas di SEA Games 2023

Chef de Mission (CdM) kontingen Indonesia di SEA Games 2023 Kamboja, Lexyndo Hakim berkesempatan mengunjungi pemusatan latihan cabor aquathlon, duathlon, dan triathlon, di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK), Banten.

PDIP Gencar Dekati Golkar dan PKB
Indonesia
PDIP Gencar Dekati Golkar dan PKB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya terus melakukan pendekatan secara aktif kepada Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

434 Ribu Polisi Dapat Tugas Khusus Lakukan Pengamanan di Pemilu 2024
Indonesia
434 Ribu Polisi Dapat Tugas Khusus Lakukan Pengamanan di Pemilu 2024

Polri mengerahkan ratusan ribu personel dalam Operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam rangka pengamanan Pemilu Serentak 2024.

Jokowi Tinjau Beberapa Tempat KTT ASEAN di NTT
Indonesia
Jokowi Tinjau Beberapa Tempat KTT ASEAN di NTT

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan Jalan Akses Labuan Bajo--Golo Mori dan meninjau sejumlah tempat untuk KTT ASEAN ke-42 di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

26 Narapidana Dapat Remisi Imlek 2023
Indonesia
26 Narapidana Dapat Remisi Imlek 2023

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikaj remisi dalam momentum Tahun Baru Imlek bagu 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia. Mereka memperoleh remisi khusus (RK).

Korban Tewas dalam Ledakan Bom di Nigeria Jadi 40 Orang
Dunia
Korban Tewas dalam Ledakan Bom di Nigeria Jadi 40 Orang

Ledakan bom itu mengenai sekelompok gembala dan ternak mereka.

Gunung Merapi Kembali Erupsi, Tiga Desa di Klaten Diterjang Hujan Abu Vulkanis
Indonesia
Gunung Merapi Kembali Erupsi, Tiga Desa di Klaten Diterjang Hujan Abu Vulkanis

Gunung Merapi yang berada di perbatasan Yogyakarta dan Jawa Tengah kembali mengalami erupsi pada Selasa (14/3).