MerahPutih.com - Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pada sidang tersebut, keduanya didakwa secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma.
Baca Juga
KPK Kirim Surat Lagi ke Kejagung untuk Pemeriksaan Surya Darmadi
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, Surya Darmadi dan Thamsir Rachman diperkaya sebesar Rp 7.593.068.204.327.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7,885,857,36 dollar Amerika Serikat," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9).
Jaksa mengatakan, terdakwa melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa adanya izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) serta tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.
Selain itu, kata jaksa, terdakwa juga tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.
"Dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya kepada negara untuk membayar provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR) dan dana penggunaan kawasan hutan," ujar jaksa.
Baca Juga
Kerugian Negara Tembus Rp 100 Triliun dari Kasus Korupsi Surya Darmadi
Jaksa juga menyebut Surya Darmadi melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan.
Tak hanya itu, bos PT Duta Palma tersebut juga melaksanakan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi yang peruntukannya untuk survei lokasi dan sosialisasi.
Perbuatan tersebut, telah melanggar ketentuan yang telah diatur dan menyebabkan terjadinya keuangan dan perekonomian negara.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 885.857,36 dollar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata jaksa.
Selain itu, perbuatan Surya dan Thamsir disebut telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000. Tak hanya itu, Kejagung juga mengumumkan bahwa tindakan Surya telah merugikan negara sebesar Rp 104,1 triliun.
Atas perbuatannya, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga didakwa dengan pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Pon)
Baca Juga
Kejagung Sita 2 Kapal Milik Surya Darmadi Senilai Rp 40 Miliar