Surya Darmadi Didakwa Memperkaya Diri Rp 7,5 Triliun Tersangka korupsi penguasaan lahan sawit sekaligus pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

MerahPutih.com - Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Pada sidang tersebut, keduanya didakwa secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma.

Baca Juga

KPK Kirim Surat Lagi ke Kejagung untuk Pemeriksaan Surya Darmadi

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, Surya Darmadi dan Thamsir Rachman diperkaya sebesar Rp 7.593.068.204.327.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7,885,857,36 dollar Amerika Serikat," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9).

Jaksa mengatakan, terdakwa melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa adanya izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) serta tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.

Selain itu, kata jaksa, terdakwa juga tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

"Dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya kepada negara untuk membayar provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR) dan dana penggunaan kawasan hutan," ujar jaksa.

Baca Juga

Kerugian Negara Tembus Rp 100 Triliun dari Kasus Korupsi Surya Darmadi

Jaksa juga menyebut Surya Darmadi melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan.

Tak hanya itu, bos PT Duta Palma tersebut juga melaksanakan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi yang peruntukannya untuk survei lokasi dan sosialisasi.

Perbuatan tersebut, telah melanggar ketentuan yang telah diatur dan menyebabkan terjadinya keuangan dan perekonomian negara.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 885.857,36 dollar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata jaksa.

Selain itu, perbuatan Surya dan Thamsir disebut telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000. Tak hanya itu, Kejagung juga mengumumkan bahwa tindakan Surya telah merugikan negara sebesar Rp 104,1 triliun.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga didakwa dengan pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Pon)

Baca Juga

Kejagung Sita 2 Kapal Milik Surya Darmadi Senilai Rp 40 Miliar

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Vaksin Booster Dinilai Beri Perlindungan Jemaah Haji di Tanah Suci
Indonesia
Vaksin Booster Dinilai Beri Perlindungan Jemaah Haji di Tanah Suci

Vaksin booster dinilai cukup memberikan perlindungan kepada jamaah haji Indonesia selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.

[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Berikan Status Kewarganegaraan Ganda
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Berikan Status Kewarganegaraan Ganda

Beredar sebuah informasi di Instagram dan media online yang mengklaim bahwa Indonesia kini memberi kewarganegaraan ganda.

Polri Kembangkan Digitalisasi BPKB
Indonesia
Polri Kembangkan Digitalisasi BPKB

Data kendaraan akan saling terkoneksi di satu jaringan yang dikelola Korlantas.

Penumpang KRL Makin Padat, PT KCI Optimalkan 31 Perjalanan Pengumpan
Indonesia
Penumpang KRL Makin Padat, PT KCI Optimalkan 31 Perjalanan Pengumpan

Pada jam sibuk sore hingga malam, KAI Commuter mengoperasikan sebanyak 14 perjalanan commuterline pengumpan tambahan.

Pengusutan Kasus Izin Ekpor Minyak Goreng Jangan Hanya Sampai Pelaksana
Indonesia
Pengusutan Kasus Izin Ekpor Minyak Goreng Jangan Hanya Sampai Pelaksana

Hingga hari ini harga minyak goreng masih tinggi di masyarakat. Hal ini sebuah ironi terjadi di salah satu negara penghasil sawit terbesar d dunia.

[HOAKS atau FAKTA] Karena Jokowi, Rupiah Bisa Dipakai di 5 Negara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] Karena Jokowi, Rupiah Bisa Dipakai di 5 Negara

Pengunggah menyebut kebijakan ini terjadi karena kepemimpinan Jokowi.

Ratusan Anggota Hadiri Konferensi Perdana Indonesian Young Lawyer di Bandung
Indonesia
Ratusan Anggota Hadiri Konferensi Perdana Indonesian Young Lawyer di Bandung

Ide dasar konferensi pertama ini bangkit dari gagasan bahwa Peradi Young Lawyers Committee menjadi laboratorium bagi advokat muda Indonesia.

KPK Tahan Tersangka Penyuap Lukas Enembe
Indonesia
KPK Tahan Tersangka Penyuap Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka. Dia merupakan tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.

6 Desa di Wilayah Puncak Bogor Diterjang Banjir Bandang dan Longsor
Indonesia
6 Desa di Wilayah Puncak Bogor Diterjang Banjir Bandang dan Longsor

Bencana banjir dan longsoran tanah tersebut terjadi di Kampung Pesanggrahan Desa Citeko, Kampung Pasir Panjang Desa Jogjogan, Desa Batulayang, Desa Cibeureum, Desa Tugu Selatan

Tingkat Kecelakaan Tinggi, 734 Perlintasan Kereta Api di Jatim Perlu Palang Pintu
Indonesia
Tingkat Kecelakaan Tinggi, 734 Perlintasan Kereta Api di Jatim Perlu Palang Pintu

Ada biaya timbul dari akibat langkah-langkah yang akan dilakukan demi menyelamatkan warga dari potensi kecelakaan kereta api.