Survei TII: Medan Kota Terkorup, Jakarta Utara Paling Bersih

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 22 November 2017
Survei TII: Medan Kota Terkorup, Jakarta Utara Paling Bersih
Aktivis antikorupsi menggelar aksi Indonesia Darurat Korupsi di depan Monas, Jakarta Pusat. (MP/Rizky Fitrianto)

MerahPutih.com - Transparency International Indonesia (TII) merilis daftar kota paling korup di Indonesia. Kota Medan menjadi kota paling korup sementara Jakarta Utara paling bersih.

TII mengumumkan hasil survei terbaru mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2017. Survei dilakukan terhadap 12 kota di Indonesia. Yakni, Jakarta Utara, Pontianak, Pekanbaru, Balikpapan, Banjarmasin, Padang, Manado, Surabaya, Semarang, Bandung, Makassar, dan Medan.

Dari 12 kota tersebut, TII menemukan sejumlah kota yang dianggap paling korup dan paling bersih. Skor nol (0) indeks paling korup, sedangkan skor 100 paling bersih. Hasilnya, kota Medan menempati posisi kota paling korup dengan persentase 37,4 persen. Sementara Kota Jakarta Utara dianggap kota paling bersih dengan IPK sebesar 73,9 persen.

Manajer Departemen Riset TII Wawan Suyatmiko dalam paparannya mengatakan, faktor pertama yang membuat IPK kota Medan terkorup adalah proses tata kelola reformasi birokrasi di Kota Medan yang tidak berjalan dengan baik.

"Artinya dari prevalensi yang dilakukan efektivitas program pemberantasan korupsi yang ada di Kota Medan itu mengalami penurunan, juga artinya tidak mengalami perbaikan," ujar Wawan di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu (22/11).

Dari dua kota tersebut, 10 kota masing-masing meraih IPK antara lain Pontianak sebesar 66,5 persen, Pekanbaru (65,5 persen), Balikpapan (64,3 persen), Banjarmasin (63,7 persen), Padang (63,1 persen), Manado (62,8 persen), Surabaya (61,4 persen), Semarang (58,9 persen), Bandung (57,9 persen) dan Makassar (53,4 persen).

"12 kota kita pilih karena punya kontribusi besar pada tingkat nasional maupun provinsi. Asumsinya kalau banyak uang, good governance-nya lebih tinggi," tambah Wawan.

Waktu pengambilan data survei ini dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2017 dengan responden sebanyak 1.200 pelaku usaha yang tersebar di 12 kota.

Kemudian dengan demografi persebaran skala perusahaan kecil (41 persen) menengah (29 persen) dan besar (30 persen), serta persebaran sektor industri yakni keuangan (3 persen), kontruksi (15 persen), perdagangan (26 persen), jasa (26 persen) dan manufaktur (30 persen).

Adapun IPK 2017 ini dihitung dari rerata persepsi pelaku usaha mengenai lima komponen, yakni prevalensi korupsi, akuntabilitas publik, motivasi korupsi, dampak korupsi dan efektivitas pemberantasan korupsi. (Pon)

Baca juga berita terkait lainnya di: Survei LSI: 54 Persen Warga Nilai Dua Tahun Terakhir Korupsi Meningkat

#Kasus Korupsi #Kota Medan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan