MerahPutih.com - Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei tentang respons masyarakat terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) tentang Pencegahan dan Penangakan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad menuturkan, dalam presentasi hasil surveinya menunjukkan ada 33 persen warga yang tahu atau pernah mendengar Permendikbud No. 30 tahun 2021 tersebut. Sementara yang belum tahu 67 persen.
Baca Juga
“Dari yang tahu, 92 persen menyatakan mendukung atau sangat mendukung peraturan menteri tersebut,” ujar Saidiman saat diskusi bertajuk “Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional” yang dirilis secara online di Jakarta, Senin (10/1).
Saidiman melanjutkan, untuk yang tidak atau sangat tidak mendukung hanya sekitar 7 persen. Sementara itu, masih ada 1 persen yang belum menyatakan pendapat. Dilihat dari sisi demografi, kata Saidiman, dukungan pada Permendikbud ini terlihat merata di setiap kelompok masyarakat.
Baca Juga
Survei ini dilakukan pada 8-16 Desember 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung. Terdapat 2420 responden terpilih secara acak (multistage random sampling) dari seluruh populasi Indonesia yang berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 2062 atau 85 persen. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95% (asumsi simple random sampling). (Pon)
Baca Juga