Survei Indikator: Dukungan Hukuman Mati Koruptor dan Kriminal Kakap Capai 96,6 Persen

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 09 Januari 2022
Survei Indikator: Dukungan Hukuman Mati Koruptor dan Kriminal Kakap Capai 96,6 Persen
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Rencana Kejaksaan Agung menerapkan tuntutan pasal hukuman mati kepada koruptor dan kriminal ‘kelas kakap’ mendapat respons positif dari publik. Dukungan masyarakat itu setidaknya tergambar dalam hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia.

Dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia bertajuk Pemulihan Ekonomi Pasca-COVID, Pandemic Fatigue, dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu 2024, diketahui tuntutan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dan kriminal dengan kasus besar mendapat dukungan mayoritas responden dengan angka persentase sangat tinggi.

Baca Juga:

Di Hadapan Firli, Jokowi Singgung Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri

“Dari survei kemudian kita mengetahui jika mayoritas masyarakat mendukung Kejaksaan menerapkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dan kriminal ‘kelas kakap’,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, saat memaparkan hasil survei secara virtual, Jakarta, Minggu (9/2).

Burhanuddin memaparkan berdasarkan hasil survei menunjukkan jika 47,2% masyarakat mengetahui atau pernah mendengar tentang potensi hukuman mati bagi koruptor. Di antara masyarakat yang mengetahui, lanjut dia, hampir seluruhnya menyetujui sanksi hukuman mati diterapkan. "Persentasenya mencapai 96,6 persen," tegas dia.

Vonis mati asabri
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi ASABRI yang dituntut vonis hukuman mati oleh Kejaksaan. ANTARA/Desca Lidya Natalia

Menurut dia, para responden juga menilai kinerja kejaksaan tergolong baik dalam penanganan kasus-kasus terkini, seperti kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya. Sedikitnya, kata dia, 21,7 persen responden tahu kasus Jiwasraya dan hampir 50 persen di antaranya menyatakan sangat yakin dengan proses penanganannya. “Sekitar 14,7 persen warga mengetahui Kasus ASABRI. Di antara yang tahu, mayoritas cukup atau sangat yakin, persentasenya mencapai 55,9 persen,” imbuh Burhanuddin.

Baca Juga:

Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Diyakini Tak Akan Dipertimbangkan Hakim

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyatakan, hasil survei Indikator mengesankan Kejaksaan kini sedang berbenah. Korps Adhyaksa, lanjut dua, terlihat semakin baik dalam menunjukkan keberpihakannya terhadap keadilan.

Bahkan, Dedi menilai apa yang dilakukan Kejaksaan kini mulai bersaing dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian. Menurut dia, memang sudah seharusnya Kejaksaan menunjukkan eksistensinya sebagai penegak hukum, terutama kasus-kasus yang merugikan negara

“Rasional jika dalam survei sebagian besar publik mendukung gagasan hukum yang mengemuka dari Kejaksaan, termasuk soal hukuman mati dalam penyelesaian kasus luar biasa besar,” tutup dia.

Baca Juga:

Wadah Pegawai: Jangan Sampai KPK Dipimpin Orang yang Punya Reputasi Buruk

Untuk diketahui, penarikan sampel survei menggunakan metode multistage random sampling. Total sampel 2020 responden, dengan jumiah sampel basis sebanyak 1.220 orang yang tersebar proporsional di 34 provinsi serta dilakukan penambahan sebanyak 800 responden di Jawa Timur.

Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel basis 1.220 responden memiiki toleransi kesalahan atau margin of error sekitar kurang lebih 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. (Asp)

Baca Juga:

Akademisi Nilai Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Keliru

#Pemilu #Hukuman Mati
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan