Misteri Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar)

Surat Perintah 13 Maret, Usaha Sukarno Mengoreksi Supersemar

Yudi Anugrah NugrohoYudi Anugrah Nugroho - Senin, 11 Maret 2019
Surat Perintah 13 Maret, Usaha Sukarno Mengoreksi Supersemar
Ilustrasi Supersemar. (MerahPutih/Bayu Samudro) i


SUARA juru siar Radio Republik Indonesia pagi itu, 12 Maret 1966, membuat rongseng Presiden Sukarno. RRI berkali-kali mengumumkan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), melalui Surat Keputusan Presiden No.1/3/1966 tertanggal 12 Maret 1966, bertandantangan Soeharto dengan mengatasnamakan Presiden Sukarno.

Suasana di Istana Bogor berubah tegang. Sukarno, menurut Maraden Panggabean pada Berjuang dan Mengabdi, meminta semua Wakil Perdana Menteri (Waperdam) berkumpul untuk membahas isi pengumuman RRI.

Keesokan hari, Waperdam Soebandrio, Johannes Leimena, dan Chairul Saleh, menemui Bung Karno. Turut hadir pula Panglima Korps Komando Angkatan Laut (KKO AL) Brigadir Jenderal Hartono dan Anak Marhaen Hanafi, Duta Besar Indonesia untuk Kuba.

Sukarno, di hadapan para Waperdam, menilai tindakan Soeharto telah melampui wewenang. Pembubaran PKI merupakan hak prerogatif presiden, bukan penerima mandat Supersemar. "Soeharto bukan Wakil Presiden dan saya tidak uzur," kata Bung Karno seturut AM Hanafi, pada A.M. Hanafi Menggugat: Kudeta Jend. Soeharto dari Gestapu ke Supersemar.

Malam itu pula, di lain paviliun istana, Soebandrio dan Chaerul Saleh merancang Surat Perintah Presiden 13 Maret 1966 untuk mengoreksi pelaksanaan Supersemar. Melalui surat tersebut: Soharto diingatkan agar tidak melampaui wewenang dalam pemulihan keamanan, Supersemar hanya bersifat teknis administratif bukan politik, dan segera menghadap Presiden Sukarno.

Surat Perintah 13 Maret kemudian digandakan sebanyak lima ribu lembar untuk disebarkan secara luas. Peredaran surat tersebut bergungsi sebagai informasi tandingan terhadap pengumuman RRI.

Jelang tengah malam, Leimena dan Jenderal Hartono telah kembali ke Istana Bogor dengan menumpang helikopeter. Leimena melampor telah memberikan surat tersebut secara langsung kepada Soeharto. "Sampaikan kepada Presiden, semua tindakan saya lakukan adalah atas tanggung jawab sendiri,” kata Soeharto. Laporan Leimena membuat seisi istana tercekat. Suasana istana pun mendadak hening.

Keberadaan Surat Perintah 13 Maret bernasib sama dengan Supersemar tak tahu rimbanya. Samar-samar. ANRI bahkan hanya menyimpan tiga koleksi berisi empat lembar Supersemar palsu. Meski begitu, kelahiran Supersemar menjadi penanda penting bagi kekuasaan Soeharto.

Melalui Supersemar, Soeharto berhasil membuat berbagai manuver untuk mengikis kekuasaan Sukarno. "Supersemar, misalnya, menandai makin merosotnya kekuatan Presiden Sukarno dan makin naiknya kekuasaan Letjen Soeharto," tulis Baskara T Wardaya pada Membongkar Supersemar, Dari CIA Hingga Kudeta Merangkak Melawan Bung Karno.

Setelah Supersemar berada di tangan Soeharto, seturut Ricklefs pada Sejarah Indonesia Modern 1200-2004, PKI dan organisasi masa dilarang. Kemudian tanggal 18 Maret, Subandrio, Chaerul Saleh, Imam Syafei, dan sebelas menteri kabinet lainnya ditahan. Soeharto membersihkan sisa-sisa demokrasi terpimpin. Sekira 180 anggota MPRS berkurang akibat penahanan tersebut. Dalam situasi seperti itu, sentimen anti-Sukarno meninggkat di kalangan anggota MPRS. Soeharto kemudian mengundang MPRS untuk bersidang pada Juni-Juli 1966.

MPRS meratifikasi Supersemar, melarang PKI, mengharamkan Marxisme sebagai doktrin politik, menuntut pemilu diadakan pada 1968, dan mendesak Sukarno memberi penjelasan tentang pelanggaran susila, korupsi, dan mismanajemen ekonomi pemerintahan demokrasi terpimpin dan tentang peran Sukarno sendiri dalam usaha kudeta pada 30 September 1965.

"Gelar 'Presiden Seumur Hidup' dianugerahkan MPRS pada bulan Mei 1963 ditanggalkan. Sukarno juga dilarang untuk mengeluarkan keputusan presiden," tulis Ricklefs.

Soeharto kemudian menunjuk anggota baru parleman dan mendesak agar dilangsungkan sidang pada Maret 1967.

"Tak kalah penting tentu saja adalah bahwa berkat Supersemar itu Jendral Soeharto berhasil mempengaruhi MPRS untuk tidak hanya menjadikan surat perintah itu menjadi TAP MPRS, melainkan juga mencabut status Bung Karno sebagai Presiden Seumur Hidup," tulis Baskara T Wardaya.

MPRS pun kemudian menolak pidato pertanggungjawaban Sukarno (Nawaksara) berikut perbaikannya, dan pada akhirnya memberhentikan Sukarno sebagai presiden.

Pada 12 Maret MPRS menanggalkan semua kekuasan dan gelar Sukarno serta mengangkat Soeharto sebagai pejabat presiden. Saat itu, Presiden pertama Indonesia secara de facto pensiun dengan status tahanan rumah dan diisolasi di Istana Bogor. Sukarno tetap berada di sana hinggga wafatnya pada bulan Juni 1970. (*)

#Misteri Supersemar
Bagikan
Bagikan