Merahputih.com - Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan kepada mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Rencananya, Ferdinand akan diperiksa sebagai saksi Senin (10/1).
Surat pemanggilan telah dilayangkan kepada Ferdinand pada Kamis (6/1) kemarin.
Baca Juga:
Polisi Periksa Saksi dalam Perkara yang Menyeret Nama Ferdinand Hutahaean
"Untuk surat panggilan sudah dikirim," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (7/1).
Ia mengharapkan Ferdinand bisa hadir memberikan keterangan sebagai terlapor terkait perkembangan penyidikan kasus ujaran kebencian tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, status kasus ujaran kebencian menjadi penyidikan dilakukan setelah Direktorat Siber Mabes Polri melakukan pemeriksaan tambahan terhadap dua orang saksi dan lima orang saksi ahli.

Hingga kini, tambah Ramadhan, pihaknya telah memintai keterangan terhadap 10 saksi, lima saksi dan lima saksi ahli.
"Saksi ahli ini terdiri dari saksi bahasa, saksi sosiologi, saksi ahli pidana, saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," kata Ramadhan.
Baca Juga:
Penanganan Kasus Ferdinand Hutahaean Masuk Tahap Penyidikan
Setelah menaikkan status ke penyidikan, Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung. (Knu)