Surat Edaran Larangan Warga India Masuk Indonesia Segera Terbit

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 23 April 2021
Surat Edaran Larangan Warga India Masuk Indonesia Segera Terbit
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting. ANTARA/dokumentasi pribadi

MerahPutih.com - Pemerintah bakal segera menerbitkan larangan masuk ke Indonesia bagi warga negara India atau yang pernah mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan, surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus COVID-19 di India dengan lebih dari 15 juta orang terinfeksi.

"Kita juga sudah mengantisipasi sekarang pun sedang digodok surat edaran khusus untuk penjelasan pengecualian terhadap warga negara India yang tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Jhoni Ginting, Jumat (23/4).

Baca Juga:

Hotel Tempat Karantina Warga India Dijaga Ketat TNI-Polri

Jhoni mengatakan, aturan serupa pernah diterbitkan pihaknya pada April tahun lalu. Saat itu, terdapat empat negara yang tidak diberikan visa, yakni warga di dua provinsi di Korea Selatan, Iran, Italia, dan Inggris.

"Jadi nanti kita akan segera buat surat edaran khusus untuk warga negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari," ujarnya.

Jhoni menjelaskan, pada Rabu (21/4), terdapat satu pesawat AirAsia dengan kode penerbangan QZ988
dari Chennai, India mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Pesawat itu membawa 129 penumpang yang terdiri dari 38 orang merupakan warga negara India pemegang visa kunjungan, 46 warga India pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Seorang warga Amerika Serikat pemegang Kitas, 32 warga India pemegang Kitas, 12 warga Indonesia dan 11 kru yang seluruhnya warga Indonesia.

Kata Jhoni, mereka masuk ke Indonesia karena memiliki dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

Namun, Jhoni mengatakan, secara lisan telah memerintahkan jajarannya untuk menghentikan pelayanan permohonan visa bagi warga India.

TNI dan Polri melakukan pengamanan di tempat warga negara India yang berada di salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)
TNI dan Polri melakukan pengamanan di tempat warga negara India yang berada di salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)


Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi warga India atau yang pernah mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir yang telah mendapat visa sebelum dihentikannya pelayanan permohonan.

Sementara warga India yang telah mendapat visa dan telah masuk ke Indonesia, Jhoni menekankan, pihaknya mengantisipasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Mungkin ada yang masih dalam perjalanan on air sekarang ini. Ini akan tetap kita antisipasi dan apabila nanti masuk ke Indonesia, ke bandara kita tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan," tutur Jhoni.

Baca Juga:

Pemerintah Tutup Penerbangan dari India, Kecuali Kiriman Logistik

Menurut dia, aturan larangan bagi warga India atau yang pernah mengunjungi India dalam kurun 14 hari untuk masuk ke Indonesia ini bersifat sementara.

Ditjen Imigrasi, kata Jhoni, akan terus memantau perkembangan dan eskalasi kasus COVID-19 di India.

"Nanti kami akan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri bisa juga dengan Kementerian Kesehatan mengenai kapan boleh masuknya kembali warga india untuk masuk ke Indonesia," tutup Jhoni. (Pon)

Baca Juga:

Kabur ke Indonesia, Belasan WN India Positif COVID-19

Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan