Suplai Dana Amunisi ke KKB, Kepala Kampung Ditangkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani. ANTARA/Evarukdijati

MerahPutih.com - Pihak kepolisian terus memberantas keberadaan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Penanganan KKB juga dalam hal menghentikan suplai pendanaan.

Polisi berhasil menangkap satu dari tiga kepala kampung yang diduga menjadi penyuplai dana untuk membeli amunisi buat kelompok bersenjata di Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani, di Jayapura, Senin (8/8), mengakui, baru satu dari tidak kepala kampung yang diduga mendanai pembelian 615 peluru yang ditangkap di Yalimo, pada 30 Juni lalu.

Baca Juga:

KKB Lebih Tepat Diselesaikan dengan Pendekatan Hukum Dibandingkan Militer

TL yang adalah kepala Kampung Wusi, Distrik Wusi, Kabupaten Nduga, ditangkap pada Kamis (4/8), di Kenyam, dan dari pemeriksaan yang bersangkutan ngaku memberi Rp 150 juta. "Memang baru satu kepala kampung yang ditangkap sedangkan dua lainnya sudah diketahui identitasnya termasuk sekretaris kampung yang meminta ke kepala kampung uang dengan alasan membantu mahasiswa," kata Rahmadani, dikutip Antara.

Baca Juga:

PKS Minta Pemerintah Ubah Pola Pendekatan Pemberantasan KKB

Penangkapan TL itu dilakukan setelah penyidik mendalami asal dana yang digunakan AM, seorang ASN asal Kabupaten Nduga yang ditangkap di Yalimo bersama 615 peluru.

"Diduga uang yang digunakan berasal dari dana kampung atau dana desa," kata dia. Kasus 615 peluru berbagai kaliber yang diamankan sebelum diterima kelompok bersenjata pimpinan Egianus Kogoya diduga dibeli dari oknum anggota TNI AD seharga Rp 200.000/butir. Saat ini dua oknum anggota TNI AD ditahan karena diduga terkait penjualan 615 peluru. (*)

Baca Juga:

Aparat Keamanan Diminta Tindak Tegas Anggota KKB dan Donaturnya

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Jokowi Nilai Pendanaan Negara Maju Untuk Perubahan Iklim Masih Retorika
Dunia
Jokowi Nilai Pendanaan Negara Maju Untuk Perubahan Iklim Masih Retorika

Untuk mengatasi perubahan iklim, Presiden Jokowi menekankan dua pendekatan, yang pertama adalah percepatan transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Kejagung Ringkus 4 Tersangka Kasus Impor Garam
Indonesia
Kejagung Ringkus 4 Tersangka Kasus Impor Garam

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung meringkus empat orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi garam industri 2016 sampai dengan 2022.

Ganjar Dinilai Kesulitan Cari Cawapres
Indonesia
Ganjar Dinilai Kesulitan Cari Cawapres

PDIP juga tidak banyak memiliki waktu untuk mencari kawan koalisi baru. Sehingga koalisi Ganjar jauh lebih sulit untuk mencari pasangan.

Ganjar Ajak Gibran Olahraga Bareng di Bogor Sabtu Besok
Indonesia
Ganjar Ajak Gibran Olahraga Bareng di Bogor Sabtu Besok

"Saya dan Mas Gibran besok Sabtu ke Bogor bersama. Bentuknya olahraga senam, lari kecil, jalan sehat saja di sana,” kata Ganjar ditemui wartawan di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (20/7).

MUI Bentuk Tim Khusus Selidiki Insiden Penembakan
Indonesia
MUI Bentuk Tim Khusus Selidiki Insiden Penembakan

"Iya, tetap kita di jalan kebenaran, semangat berdakwah, dan juga senantiasa memberikan ruang terbaik untuk bangsa dan negara," ucap Cholil

Ketua DPD RI Dorong KPK Periksa Gubernur Lampung
Indonesia
Ketua DPD RI Dorong KPK Periksa Gubernur Lampung

Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti menilai tindakan arogansi terhadap para pengkritik akan membunuh iklim komunikasi publik. Sikap anti kritik juga hanya akan mengabadikan status quo.

Emosi Jadi Alasan Peneliti BRIN Lontarkan Ancaman Terhadap Muhammadiyah
Indonesia
Emosi Jadi Alasan Peneliti BRIN Lontarkan Ancaman Terhadap Muhammadiyah

Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) APH sebagai tersangka terkait pernyataan bernada ancaman yang dituliskannya di akun facebook beberapa waktu lalu

Majelis Hakim Vonis Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo 2 Tahun Penjara
Indonesia
Majelis Hakim Vonis Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo 2 Tahun Penjara

Hakim menyatakan Agus itu bersalah karena terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Konsistensi dan Kenegarawanan MK Diuji Terkait Judicial Review Batas Minimum Usia Capres
Indonesia
Konsistensi dan Kenegarawanan MK Diuji Terkait Judicial Review Batas Minimum Usia Capres

Pembahasan soal usia mininum calon pemimpin nasional tersebut mencuat setelah adanya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Brimob Yang Ungkap Setoran ke Atasan Telah Menyerahkan Diri
Indonesia
Anggota Brimob Yang Ungkap Setoran ke Atasan Telah Menyerahkan Diri

Bripka Andry dengan kerelaan datang ke Polda Riau untuk menyerahkan diri terkait dengan tidak masuk dinas atau meninggalkan tugas selama 68 hari.