MerahPutih.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan sejumlah orang tersangka terkait kasus dugaan platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka termasuk dari 56 orang yang diamankan saat penggerebekan di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng Jakarta Barat pada Rabu 13 Oktober 2021.
"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardana saat dihubungi wartawan, Minggu (17/10).
Baca Juga:
Puan Perintahkan Jajaran Polri Tumpas Pinjol Ilegal Sampai ke Akar-akarnya
Wisnu menerangkan, salah satu dari keenam tersangka ialah supervisor perusahaan. Sementara sisanya, penagih hutang atau debt collector. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Sementara itu, para tersangka dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 4.
"Yang lainnya masih dikembangkan, didalami," katanya.
Selain itu, turut disita Central Processing Unit (CPU) dan telepon genggam milik karyawan yang berada di dalam ruko.
Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat ternyata membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) 'turun tangan' memberikan atensi kepada jajarannya.

Menkominfo Jhonny Plate mengatakan. arahan Jokowi adalah bagaimana tata kelola pinjol dapat dilaksanakan dengan baik, mengingat sekitar 68 juta masyarakat melakukan transaksi pinjol.
"Lebih dari Rp260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya," kata Jhonny.
Berdasarkan hasil rapat, OJK nantinya akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin pinjol ilegal yang baru. Sementara itu, Kominfo dipastikan akan melakukan hal serupa.
"Kami akan mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjol atau pinjaman online tidak terdaftar," tegasnya. (Knu)
Baca Juga:
Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Terima Aduan 4.000 Terkait Pinjol