Sunarta Diharap Atasi Pelanggaran HAM Agar Tak 'Digoreng' Saat Ada Agenda Politik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 06 Januari 2022
Sunarta Diharap Atasi Pelanggaran HAM Agar Tak 'Digoreng' Saat Ada Agenda Politik
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding (Foto: Twitter/@SarifSudding)

MerahPutih.com - Lewat Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA/2021 tertanggal 31 Desember 2021, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan, Agung Sunarta diangkat sebagai Wakil Jaksa Agung.

DIharapkan, Sunarta dapat mengatasi berbagai hambatan dari kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu untuk dituntaskan dan adanya kepastian hukum.

"Agar tidak menjadi isu yang setiap saat diangkat ketika ada agenda politik," kata Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding dikutip Antara, Kamis (6/1).

Baca Juga

Jokowi Angkat Agung Sunarta Jadi Wakil Jaksa Agung

Dia menilai dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, pelaksanaan tugas Kejaksaan Agung ke depannya diharapkan mampu menuntaskan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

Kasus-kasus tersebut menurut Sudding, termasuk penuntasan pelanggaran HAM dan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi sehingga posisi Wakil Jaksa Agung sangat strategis untuk menyelesaikan berbagai kasus tersebut.

"Posisi Wakil Jaksa Agung sungguh sangat strategis untuk mengkonsolidasikan internal aparat Kejaksaan agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai amanat konstitusi dan UU Kejaksaan," ujarnya.

Kantor Kejagung (Foto: Antara)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung, menggantikan Setia Untung Arimuladi yang mamasuki masa pensiun per-1 Januari 2022. Sunarta sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung.

"Surat keputusan tersebut tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Leonard menyebutkan, berdasarkan surat keputusan (SK) tersebut, maka memutuskan dan memberhentikan dengan hormat jabatan Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung terhitung mulai 1 Januari 2022.

Baca Juga

Jokowi Bandingkan Pemberantasan Korupsi Antara KPK, Polisi dan Kejaksaan

Sedangkan jabatan JAMIntel akan digantikan Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas).

Jabatan JAMWas diisi Ali Mukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus). Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai JAMPIdsus. (*)

#Kejaksaan Agung #Kejagung
Bagikan
Bagikan