MerahPutih.com - Lima hari jelang pemungutan suara Pilkada Serentak, tercatat telah terjadi ribuan pelanggaran. Secara total ada 3.814 dugaan pelanggaran Pilkada yang berasal dari temuan maupun laporan masyarakat.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo menegaskan, terdapat 112 kasus dugaan tindak pidana Pilkada, yang masuk tahap penyidikan yang ditangani Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Baca Juga:
Tangerang Selatan Dinilai Siap Gelar Pilkada
"Sejumlah 46 di antaranya terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelas Ratna dalam keteranganya, Jumat (4/12).
Perempuan yang biasa disapa Dewi ini menuturkan, terdapat delapan dugaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan yang masuk tahap penyidikan dari kepolisian.
Dengan pelanggaran didominasi yakni melanggar ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Yaitu perbuatan menguntungkan atau merugikan dari pasangan calon dan juga penggantian pejabat," katanya.
Berdasarkan data Bawaslu ada lima provinsi teratas yang tingkat pelanggaran samoai yang masuk tahap penyidikan paling tingi. Yakni, Sulawesi Selatan dengan angka 15 kasus sebagai posisi teratas. Diikuti Maluku Utara 10 Kasus, kemudian Papua 8 kasus, Bengkulu 8 Kasus, dan Sulawesi Tengah 7 kasus.
"Sudah ada 18 putusan tidak pidana pemilihan yang dijerat Pasal 188 juncto Pasal 71 UU Pilkada terkait politik uang," katanya.
Baca Juga:
Tebar Janji Kandidat Tangerang Selatan Jelang Pencoblosan