Sudah Tua dan Sakit-sakitan, Pendiri Lotte Group Tak Dipenjara

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 22 Desember 2017
Sudah Tua dan Sakit-sakitan, Pendiri Lotte Group Tak Dipenjara
Pendiri Lotte Group, Shin Kyuk-ho, 95, dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (22/12). (SeongJoon Cho/Bloomberg)

MerahPutih.com - Pendiri Lotte Group, Shin Kyuk-ho, 95, dijatuhi vonis empat tahun penjara atas dakwaan penggelapan pajak serta pelanggaran kerja pada Jumat (22/12). Namun, mengingat kondisi Shin yang sudah tua dan sakit-sakitan, hakim memutuskan terdakwa tidak ditahan.

Mengutip dari AFP, Shin hadir dalam persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul dengan menggunakan kursi roda. Ia menderita berbagai penyakit, termasuk dementia.

Shin didakwa dengan pasal penggelapan dana hingga 128,6 miliar won (US$ 119 juta) atau setara Rp1,6 triliun untuk menguntungkan keluarganya. Shin juga menggaji anaknya dan seorang selir, dengan nilai hingga US$ 47,2 juta. Padahal, keduanya tidak bekerja di Lotte Group.

Tindak pidana ini menyeret anggota keluarga Shin. Putra tertua sekaligus penerus Shin, Shin Dong-bin dihukum 20 bulan penjara. Sementara anak perempuan Shin, Shin Young-ja divonis dua tahun penjara sedangkan hukuman selir Shin masih ditunda. Anak Shin yang lain, Shin Dong-jo dibebaskan karena tidak bersalah.

Kasus Lotte Grup, seperti juga Samsung, Hyundai dan LG menjadi sorotan publik Korea di tengah gencarnya pemberantasan korupsi di Negeri Ginseng tersebut. Selama ini, para pemilik perusahaan raksasa seperti tidak tersentuh tangan-tangan hukum karena kekuatannya dalam mengendalikan perekonomian. (*)

#Kasus Korupsi #Korea Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan