Sudah Sesuai Prosedur, Irwandi Tak Punya Niat Korupsi DOKA

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 04 Desember 2018
Sudah Sesuai Prosedur, Irwandi Tak Punya Niat Korupsi DOKA
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (depan) bersama Danlanud Sultan Iskandar Muda (SIM) Kolonel Pnb Suliono (belakang) menaiki pesawat Shark Aero (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Merahputih.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono menyebut pemerintah Aceh dibawah Irwandi Yusuf sering berkonsultasi terkait penyusunan anggaran.

"Aceh termasuk daerah yang rajin konsultasi dibanding daerah lain," kata Soni saat bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, Senin (3/12).

Soni juga mencabut keteranganya bahwa Aceh sebagai daerah yang tidak mau diawasi terkait penyusunan anggaran.

"Pemaknaannya memang bukan ketidaksediaan diawasi," ungkapnya.

Dalam penyusunan anggaran termasuk Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) yang menjadi persoalan hukum saat ini, Soni memastikan bahwa saat kasus Irwandi mencuat, posisi DOKA belumlah cair.

Irwandi Yusuf (kanan) dalam rapat pakta integritas bersama KPK (Foto: Twitter @infoirwandi)

Selain itu, setiap proses penganggaran didaerah, selalu melibatkan pemerintah pusat melalui Kemendagri. "Selalu ada evaluasi dan masukan dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah," bebernya.

Dari kesaksian Soni, Irwandi melalui Penasihat Hukumnya menyebut, tak ada celah bagi terjadinya praktik korupsi di dalam DOKA. Selain pengawasan, bahwa alokasi DOKA memang diatur dalam undang-undang dan menjadi kewajiban pemerintah kepada Aceh karena daerah khusus.

"Dakwaan yang dibangun JPU harus dilihat oleh terdakwa sama sekali tidak ada niat untuk mengkorupsi DOKA. Karena sudah sesuai prosedur, tidak ada yang dilanggar," kata Sirra Prayuna usai sidang.

Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait pemulusan Dana Alokasi Khusus (DOK) Aceh Tahun Anggaran 2018. (*)

#KPK #Pengadilan Tipikor #Irwandi Yusuf
Bagikan
Bagikan