MerahPutih.com - Gedung Utama Kejaksaan Agung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, No. 1, RT.011/RW.007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar, Sabtu (22/8) sekitar pukul 19.10 WIB. Sudah hampir 8 jam, petugas untuk memadamkan api yang dimulai dari lantai 6 tersebut.
Paling tidak, bagian gedung yang habis terbakar adalah sayap kanan Gedung Utama Kejaksaan Agung (Dari arah Jalan Panglima Polim), bagian tersebut, merupakan kantor untuk bagian sumber daya manusia, intelijen serta pimpinan seluruh lantainya habis terbakar.
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta, mengerahkan 50 unit mobil pemadam dari berbagai wilayah administratif.
Baca Juga:
Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar, Dokumen Perkara Aman
"Terkait kebakaran di gedung Kejagung, dapat diinfokan bahwa dokumen perkara aman sehingga kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam cuitanya, Sabtu (22/8).
Hal senada diungkapkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menegaskan, penyebab kebakaran masih diselidiki.
"Kita masih selidiki. Tapi yang utamanya, bahwa berkas-berkas perkara tidak ada di sini," kata ST Burhanuddin di Kejagung.

Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan, jika keadaan sudah aman, pihaknya akan segera selidiki penyebab kebakaran.
"Sampai saat ini apa penyebabnya kami masih akan menunggu, kami akan lakukan penyelidikan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Jakarta, Sabtu (22/8).
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Terbakar, TransJakarta Lakukan Modifikasi Rute Blok M