Sudah Disegel Masih Nekat Beroperasi, Bar Flow Terancam Dicabut Izinnya

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 12 November 2021
Sudah Disegel Masih Nekat Beroperasi, Bar Flow Terancam Dicabut Izinnya
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (11/11) malam. Foto: MP/Asropih

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengancam mencabut izin Bar Flow di Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, bila masih nekat beroperasi ketika masih disegel akibat langgar aturan PPKM.

"Kalau sudah diberi sanksi jangan lagi melanggar. Nanti bisa kami cabut izinnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (11/11) malam.

Baca Juga

Aturan Baru PPKM Luar Jawa-Bali, Kantor Picu Klaster Baru Ditutup 5 Hari

Riza juga meminta semua pihak untuk berperan aktif melaporkan kepada Pemprov bila menemukan pelaku usaha yang melanggar PPKM. Terlebih mereka yang sedang menjalani sanksi akibat langgar aturan.

"Sekali lagi jangan main-main ya jadi ini masalah kemanusiaan masalah nyawa," paparnya.

Menurutnya, penurunan PPKM Level 1 ini harus jadi motivasi seluruh elemen masyarakat untuk tidak kendor melaksanakan atau melanggar protokol kesehatan (prokes). Sebab bila lalai dikhawatirkan wabah COVID-19 melonjak kembali.

Oleh karenanya, perusahaan diminta ikuti kebijakan yang dibuat pemerintah agar kasus virus corona terus melandai dan pergerakan ekonomi terus tumbuh.

"Terlebih bagi tempat-tempat yang sudah disegel umpamanya atau diberi sanksi jangan coba-coba menyiasati atau mengakali kemudian dibuka kembali sebelum pada waktunya," pungkasnya.

Baca Juga

PPKM Jakarta Level 1, Penumpang Bus AKAP Mulai Meningkat

Diketahui, Satpol PP Jakarta Selatan kembali memberikan sanksi terhadap Bar Flow di Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pasalnya, Bar Flow berani beroperasi ketika masa sanksi belum selesai.

Bar Flow tidak diizinkan beroperasi selama tujuh hari terhitung sejak Senin (8/11) hingga Minggu (14/11).

Sebelumnya, Pada 1 November, Flow Bar disegel selama 7 hari karena melanggar jam operasional saat PPKM di Jakarta. Secara keseluruhan Pemprov DKI menyegel Bar Flow selama 14 hari.

"Kami kenakan sanksi denda. Dan tutup lagi 7x24 jam, total dua minggu. Kami koordinasi sama Polsek agar (Bar Flow) buka lagi atau tidak," ujar Kasatpol PP Jaksel, Ujang Hermawan. (Asp)

Baca Juga

Jakarta Kembali Macet saat PPKM Level 1

#Wagub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan