Sudah di Setneg, Perpres KPK Bakal Diteken Jokowi?
MerahPutih.Com - Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpres KPK) akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, draf Perpres tersebut sudah sampai di meja Sekretariat Negara (Setneg).
Baca Juga:
Rapat Perdana, Dewas Samakan Persepsi Amanat UU KPK yang Baru
"Sudah di Setneg," ujar Yasonna Laoly di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).
Rencana penerbitan Perpres itu menuai kritikan dari sejumlah pihak. Pasalnya Perpres itu dianggap dapat melemahkan lembaga antirasuah.
Yasonna membantah saat dikonfirmasi hal tersebut. Politikus PDI Perjuangan itu memastikan Perpres bukan dibuat bukan untuk mengintervensi KPK.
"Enggak-enggak," pungkas Yasonna.
Sejumlah pihak mengkritik Perpres tersebut lantaran erpotensi mengebiri independensi KPK. Dalam Pasal 1 ayat (1) draf perpres itu, disebutkan bahwa pimpinan KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Dinilai Intervensi KPK, Firli Bahuri Angkat Bicara
Selain itu ada sejumlah poin lainnya yang dianggap bermasalah. Di antaranya ihwal pembentukan Inspektorat Jenderal yang dinilai akan tumpang tindih dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK dan kewenangan Deputi Penindakan yang juga mengurus pencegahan korupsi.(Pon)
Baca Juga:
Berada Dalam Kendali Presiden Jokowi, KPK Tak Bisa Lagi Independen