MerahPutih.com - KPU telah resmi meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik SIPOL pada Jumat (24/6). SIPOL merupakan bagian dari kewenangan KPU yang digunakan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan data terbaru terkait pendaftaran akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), per Sabtu (25/6) malam, belasan parpol yang mendaftar dalam akun sipol.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, parpol yang telah mendaftar terdiri atas empat parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), lima parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan tujuh parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah 16 parpol," kata Idham dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/6).
Berikut ini daftar Partai Politik yang sudah diterima pendaftaran akun Sipol per tanggal 25 Juni 2022 sampai pukul 20.00 WIB:
- Partai Golongan Karya
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai NasDem
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Ummat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Pandu Bangsa