MerahPutih.com - Rangkaian pemotongan hewan kurban tengah berlangsung setelah ibadah salat Idul Adha 1443 Hijriah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat menerapkan pemotongan hewan kurban Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah sesuai aturan yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag).
Ia menuturkan hal itu perlu diperhatikan untuk menghindari penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Kita harus melaksanakan sesuai SOP (standard operating procedure) terkait dengan pelaksanaan hewan kurban,” jelas Sigit, Minggu (10/7).
Baca Juga:
Menparekraf Sandiaga Uno: Berkurban Wadah Saling Peduli kepada Sesama
Ia pun menyinggung tentang perayaan Idul Adha kali ini yang berlangsung di tengah kembali merebaknya penyebaran COVID-19.
“Kegiatan di tahun ini tentunya agak sedikit berbeda dari tahun lalu. Di mana saat ini kita masih menghadapi varian baru BA.4 dan BA.5,” kata dia.
Adapun dalam perayaan Idul Adha kali ini, Polri menyerahkan 110 sapi dan 2 kambing untuk disebar ke berbagai masjid, asrama Polri dan panti asuhan.
“Yang paling utama adalah semuanya kita lakukan sebagai bentuk syukur yang tentunya ini menjadi teladan terkait dengan keimanan dari Nabi Ibrahim,” imbuhnya.
Mabes Polri juga menyerahkan 112 hewan kurban ke panitia kurban Mabes Polri. Penyerahan hewan kurban disampaikan Kapolri sebagai wujud rasa ketulusan dan keikhlasan.
Diketahui, 112 hewan kurban itu terdiri atas 110 ekor sapi dan dua ekor kambing. Secara pribadi, Kapolri menyerahkan 32 ekor sapi kepada panitia.
Listyo Sigit menyebut daging hewan kurban itu akan dibagikan ke sejumlah masjid terdekat dan sejumlah pondok pesantren.
“Tentunya akan didistribusikan ke masjid-masjid terdekat, kemudian masjid-masjid yang ada di asrama dan juga beberapa pondok pesantren,” ucap Sigit.
Baca Juga:
Saatnya Naik Kelas Berkurban Online
Baginya, berkurban menjadi tanda rasa syukur dalam meneladani Nabi Ibrahim.
Selain itu, menurut Sigit, berkurban merupakan wujud pengorbanan bagi warga yang membutuhkan.
Ia mengajak seluruh jajaran Polri agar memanfaatkan momen Idul Adha untuk menanam rasa ikhlas saat melayani masyarakat.
Diketahui Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Dalam SE tersebut disampaikan sejumlah aturan antara lain penyelenggara kurban mesti membatasi jumlah kehadiran orang selain petugas penyembelihan, menerapkan protokol kesehatan, memastikan kesehatan hewan kurban dan menggunakan jasa petugas penyembelih yang kompeten.
Selain itu masyarakat diimbau melakukan pemotongan di rumah potong hewan (RPH), atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban pada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lain yang memenuhi syarat.
Adapun Kemenag turut menyampaikan kriteria hewan kurban yang sehat sebagai berikut:
a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh, pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan
c. Tidak memiliki cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang ditetapkan untuk pemberian identitas. (Knu)
Baca Juga: