Subsidi Gaji Tahap 1 untuk 5 Juta Pekerja Cair Pekan Ini

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 September 2022
Subsidi Gaji Tahap 1 untuk 5 Juta Pekerja Cair Pekan Ini
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Mohamad Trilaksono/Pixabay

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji mulai pekan ini.

Kebijakan BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian BSU Kepada Buruh.

Baca Juga

Penerima BSU Sebelumnya Bisa Terima Kembali untuk Tahun 2022

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BSU tahap pertama akan diberikan kepada 5.099.915 pekerja yang sudah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Politikus PKB ini menambahkan, setelah data calon penerima itu didapatkan, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data.

"Mudah-mudahan bisa segera kami salurkan dalam minggu ini," kata Ida dalam keteranganya, Rabu (7/9).

Ida mengatakan selain bank-bank anggota Himbara, seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI) BSU juga akan disalurkan oleh dan PT Pos Indonesia pada kali ini.

"Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh," tegasnya.

Baca Juga

KSP Sebut BSU Wujud Kepedulian Negara Terhadap Kesejahteraan Buruh dan Pekerja

Selain itu, Ida melanjutkan, para pekerja DKI Jakarta dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 4,7 juta tetap berhak mendapatkan bantuan subsidi upah.

Hal ini karena berdasarkan aturan Menaker, bahwa penerima BSU adalah masyarakat dengan besaran gaji di bawah Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

Ida menyebut pekerja di DKI Jakarta merupakan penerima terbesar program subsidi gaji tahun ini. Hal ini berdasarkan data pekerja yang diterima oleh Menaker dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah sebelumnya menargetkan sasaran penerima bantuan ini sekitar 16 juta pekerja. Namun, salah satu syarat penerima BSU kali ini tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BPUM, dan Kartu Pra Kerja.

Pemerintah juga memberikan syarat lain untuk penerima BSU yakni telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022. Dari data tersebut tereliminasi dan menyisakan calon penerima BSU sebanyak 14,6 juta orang. (Knu)

Baca Juga

Pemerintah Persiapkan Percepatan Penyaluran BSU pada September 2022

#Menteri Ketenagakerjaan
Bagikan
Bagikan