Suap PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Petinggi PT PJB

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 14 Agustus 2018
Suap PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Petinggi PT PJB
KPK. (ANTARA)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa-Bali (PT PJB), Henky Heru Basudewo, pada hari ini, Selasa (14/8).

Henky akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan proyek PLTU Riau-1. Ia diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS‎," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/8).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Diketahui, proyek pembangkit listrik mulut tambang itu merupakan bagian dari program 35 ribu Megawatt (MW) yang digagas oleh pemerintahan pusat. PLTU Riau-I itu ditargetkan bisa beroperasi pada 2020/2021.

Pada proyek ini, PLN melalui PT Pembangkit Jawa-Bali (PT PJB) menggarap proyek investasi senilai 900 juta dollar Amerika Serikat ini. Setelah dirancang memiliki saham 51 persen, PT PBJ kemudian menunjuk Blackgold Natural, anak usaha Blackgold PT Samantaka Batubara, China Huadian Engineering, dan PT PLN Batu Bara untuk menggarap pembangunan PLTU Riau-I.‎

Penyidik sendiri sebenarnya sudah menganto‎ngi dugaan bancakan proyek tersebut dari sejumlah petinggi perusahaan penggarap. Saat ini, penyidik sedang mengkonstruksikan peran masing-masing perusahaan dalam kasus dugaan suap kesepakatan kerjasama proyek PLTU Riau-1.

"Beberapa waktu yang lalu KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak baik dari perusahaan BUMN anak perusahaan BUMN ataupun perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1 itu," tekan Febri.

eni
Eni Saragih (berjaket oranye) saat di Gedung KPK, Jakarta (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Dirut PLN Sofyan Basir. Foto: Humas PLN

Terlebih, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1. (Pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan