Kasus Korupsi

Suap PLTU Riau-1, KPK Kejar Sumber Uang Rp1 Miliar dari Samin Tan untuk Eni Saragih

Eddy FloEddy Flo - Senin, 19 November 2018
Suap PLTU Riau-1, KPK Kejar Sumber Uang Rp1 Miliar dari Samin Tan untuk Eni Saragih
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan pemberian suap Rp1 miliar dari pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan untuk mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Pemberian uang Rp1 miliar itu terungkap dalam persidangan untuk terdakwa Johanes B. Kotjo. Samin Tan disebut oleh saksi Tahta Maharaya pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar untuk Eni Saragih melalui stafnya. KPK akan mendalami fakta persidangan itu.

"‎Tentu akan mempelajarinya sejauh apa fakta di persidangan itu bisa dikembangkan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (19/11).

Eni pernah mengakui menerima uang selain dari proyek pembangunan PLTU Riau-1. Menurut Eni, penerimaan-penerimaan lainnya tersebut kemungkinan akan dibeberkan tim jaksa KPK dalam dakwaannya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

"Y‎a memang saya ada penerimaan yang lain, sudah saya sampaikan ke penyidik, nanti kita lihat di surat dakwaan saja," ‎kata Eni beberapa waktu lalu.

Politisi Golkar ini juga berjanji akan kooperatif dengan KPK, sejalan dengan permohonan Justice Collaborator (JC) yang telah diajukannya. Dia akan membeberkan keterlibatan pihak lain, termasuk soal uang yang diterimanya dari pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

"Nanti aja (soal peran Samin Tan) ntar habis dong‎. Insya Allah‎ (akan dibeberkan)," ucapnya.

Samin Tan sendiri merupakan ‎salah satu saksi penting yang dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Samin Tan dicegah ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Nama Samin Tan sendiri pernah muncul dalam sidang Johannes Budisutrisno Kotjo. Samin Tan disebut oleh saksi Tahta Maharaya pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar untuk anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih melalui stafnya.

Uang sebesar Rp1 miliar diberikan oleh seorang Staf Samin Tan kepada staf Eni, Tahta Maharaya dalam sebuah tas dengan diberi kode 'buah'. Uang tersebut diduga suap untuk memuluskan sebuah proyek.

Samin Tan juga pernah diperiksa oleh KPK pada 13 September 2018 sebagai saksi. Saat itu, penyidik mendalami hubungan atau kerjasama antara Samin Tan dengan tersangka Idrus Marham.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni Saragih diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

‎Johannes Kotjo sendiri telah didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Sementara Eni berkasnya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan akan segera disidang. Untuk Idrus Marham saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kubu Prabowo: Lagi, Politisi Sontoloyo Pendukung Jokowi Ditangkap KPK

#KPK #Korupsi PLTU Riau #Saut Situmorang #Anggota DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan