Suap PLTU Riau-1, Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Bui

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 06 Februari 2019
Suap PLTU Riau-1, Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Bui
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco)

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih delapan tahun penjara. Jaksa juga menuntut politisi Golkar ini membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Jaksa meyakini Eni bersalah karena menerima uang suap sebesar Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.‎ Selain itu, Eni juga diyakini telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.

"Menuntut pidana penjara untuk terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/2).

Adapun, hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa yakni, karena perbuatan ‎Eni selaku anggota DPR tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan yang meringankan, Eni dianggap sopan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang sebesar Rp4,5 miliar, kooperatif selama persidangan, dan telah mengakui perbuatannya.

Anggota DPR Eni Maulani Saragih (Foto: Screenshot youtube/tvparlemen)
Anggota DPR Eni Maulani Saragih (Foto: Screenshot youtube/tvparlemen)

Sebelumnya, Eni Saragih didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Selain gratifikasi, Eni Maulani Saragih juga didakwa menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.

Uang itu sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC). (Pon)

#Korupsi PLTU Riau #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan