Suap Pejabat Ditjen Pajak Terkait Penghapusan Tagihan Pajak Rp78 Miliar

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 22 November 2016
Suap Pejabat Ditjen Pajak Terkait Penghapusan Tagihan Pajak Rp78 Miliar
Ilustrasi tertangkap, diborgol (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih Nasional - Kasus suap yang melibatkan petinggi Ditjen Pajak dilatari utang pajak. Seorang pengusaha keturunan India, RRN menyuap pejabat eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak HS untuk menghapus surat tagihan pajak sebesar Rp78 miliar.

Untuk permintaannya itu, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ras Rajamohanan Nain menjanjikan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak Handang Soekarno tebusan senilai Rp6 miliar sehingga Ras Rajamohanan Nain tak perlu membayar kewajibannya sebesar Rp78 miliar.

"Kedua pihak sepakat, RRN akan membayar kepada yang bersangkutan sebesar Rp6 miliar," terang Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/11). Agus menambahkan, penyidik KPK menangkap keduanya di apartemen RRN di Spring Hill Residence, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/11) sekira pukul 20:00 WIB.

Bersama kedua tersangka, turut diamankan dua staf RRN di kediaman masing-masing di daerah Pamulang dan Pulomas, selain itu penyidik juga mengamankan satu orang lagi di Surabaya. Dari tangan tersangka penyidik mengamankan uang US$148.500 atau setara Rp1,9 miliar.  

"Seusai penyerahan, saat keluar penyidik mengamankan HS beserta supir dan ajudan pada pukul 20:30 WIB. Dari lokasi diamankan uang sejumlah US$148.500 atau setara Rp1,9 miliar. Setelah itu penyidik menuju kediaman RRN untuk mengamankan RRN untuk kemudian membawa keduanya untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Agus.

Uang tersebut diduga terkait dengan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia, antara lain terkait dengan surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp78 miliar, setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam. Pascapenangkapan KPK melakukan gelar perkara antara pimpinan dan seluruh penyidik dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Menurut Agus, HS dan RRN langsung ditetapkan sebagai tersangka. RRN disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b, pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001. Sedangkan HS disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001.

"OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian bagi KPK hal seperti ini memang sejak awal menjadi prioritas kami. Saudara bisa membayangkan kewajiban pajak sebesar Rp78 miliar dengan nego kewajiban itu hilang, dari nego itu akan dibayarkan sejumlah Rp6 miliar kepada yang bersangkutan dan Rp1,9 miliar itu tahap pertama dari penyerahan," jelasnya.

Meski demikian, Agus yakin bahwa masih banyak orang yang memiliki integritas tinggi di lingkungan Ditjen Pajak. 

"Jadi, jangan sampai kehilangan kepercayaan pada Ditjen Pajak. Mereka harus kita percaya dan kami bersama dengan Kemenkeu akan mengambil langkah-langkah perbaikan ke dalam. Kami akan men-support. Kita bisa kerja sama untuk melakukan perbaikan di sektor perpajakan," tandasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Sambangi KPK, Dua Petinggi Ditjen Pajak Pilih Bungkam
  2. Ditjen Pajak Sarankan UMKM Ikut Amnesti Pajak secara Kolektif
  3. Ditjen Pajak Yakin Trump Effect Tak Pengaruhi Amnesti Pajak Indonesia
  4. Jelang Deadline, Peserta Amnesti Pajak Diprediksikan Melonjak
  5. Ditjen Pajak Sasar Para Penunggak Pajak

 

#Operasi Tangkap Tangan #Kasus Suap #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan