MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi untuk mengusut kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 atau suap 'ketok palu', pada hari ini.
Adapun, kedelapan saksi tersebut yakni, empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Effendi Hatta , Sufardi Nurzain, Elhelwi, dan Supriyono. Kemudian, mantan Penanggungjawab Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Erwan Malik; pihak swasta, Joe Fandy Yoesman alias Asiang; mantan Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi, Saipudin; serta Kabid Bina Marga Dinas PUPR Jambi, Arfan
"Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Tadjudin Hasan (TH)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).
Baca Juga
Pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut rencananya akan dilaksanakan di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi. Belum diketahui apa yang akan digali penyidik lembaga antirasuah terhadap para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.

13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra, Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Baca Juga
Kebakaran Kejagung, Pejabat Tinggi hingga Penjual Produk Pembersih Diperiksa
Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu. (Pon)