Suap Eddy Rumpoko untuk Beli Mobil Alphard

Thomas KukuhThomas Kukuh - Minggu, 17 September 2017
Suap Eddy Rumpoko untuk Beli Mobil Alphard
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MerahPutih.com - Pasca menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Batu, Jawa Timur pada Sabtu (16/9), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebagai tersangka.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima fee dari proyek belanja modal dan pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, Eddy diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta atau 10 persen dari total proyek yang dimenangkan PT Dailbana Prima sebesar Rp 5,26 miliar.

Meski demikian, dalam operasi senyap kemarin, Tim Satgas KPK hanya mengamankan uang sebesar Rp 300 juta.

"Dari tangan walikota Rp 200 juta dan dari tangan EDS (Edi Setyawan) diamankan Rp 100 juta yang dibungkus kertas koran," ujar Laode saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (17/9).

Menurut Laode, uang Rp 200 juta yang diamankan dari tangan Eddy telah dipotong Rp 300 juta oleh pengusaha Filipus Djap. Pemotongan dilakukan untuk melunasi cicilan mobil Walikota Batu dua periode tersebut.

"Rp 300 juta dipotong FHL (Filipus) untuk melunasi pembayaran mobil Alphard milik wali kota," ungkap Laode.

Sedangkan, uang Rp 100 juta yang diberikan Filipus kepada Kepala Bagian ULP Pemkot Batu Edi Setyawan diduga sebagai fee untuk panitia pengadaan barang dan jasa.

Walikota Batu Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, pengusaha Fhilip ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

#Eddy Rumpoko
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Bagikan