Kasus Korupsi
Suap Distribusi Pupuk, Perantara Suap Bowo Sidik Divonis 2 Tahun Bui
MerahPutih.Com - Direktur PT Inersia Ampak Engineering M. Indung Andriani divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hakim menyatakan Indung terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Baca Juga:
"Menyatakan terdakwa M Indung Andriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan terhadap Indung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/11).
Taufik dan Asty memberikan suap sebesar USD 128.733 dan Rp 311 juta itu kepada Bowo melalui Indung lantaran Bowo telah membantu PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), anak usaha PT Pupuk Indonesia.
Indung yang dipercaya mengurus keuangan perusahaannya, PT Inersia Ampak Engineering menerima suap tersebut secara bertahap dari Asty. Setiap penerimaan uang dari Asty dan Taufik selalu dicatat Indung, dilaporkan dan diserahkan kepada Bowo.
"Menimbang, uang commitment fee yang diterima Bowo Sidik melalui terdakwa yang seluruhnya USD 128.733 dan Rp 311 juta. Bahwa seluruh penerimaan fee dari PT HTK oleh Indung selalu dilaporkan dan menyerahkan kepada Bowo Sidik dan selalu dicatat dalam buku kasnya sendiri," ujar Hakim.
Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Indung tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Indung telah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan berterus terang.
Baca Juga:
Selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan Indung untuk menjadi Justice Collaborator. "Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum KPK dan mengabulkan permintaan terdakwa sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum," kata Hakim.
Hukuman terhadap Indung ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Indung untuk dihukum 4 tahun pidana penjada dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.(Pon)
Baca Juga: