Suap Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Tiga Petinggi KONI

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 03 Januari 2019
Suap Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Tiga Petinggi KONI
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Ketiga saksi tersebut yakni, Staf Bagian Perencanaan KONI Twisyono; Staf bidang perencanaan KONI Suradi; dan staf pribadi Menpora Miftahul Ulum. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).

"Mereka bertiga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka EFH," ‎kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/1).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Sebelumnya, ‎KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidi (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI Jhonny E. Awut (JEA); Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebe‎sar Rp100 juta.

Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran ‎‎bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora‎. Adapun nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9. (Pon)

#Kemenpora #KPK #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan