Kasus Korupsi

Suap Bupati Jepara ke Hakim PN Semarang Runtuhkan Wibawa Institusi Peradilan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 06 Desember 2018
Suap Bupati Jepara ke Hakim PN Semarang Runtuhkan Wibawa Institusi Peradilan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan kasus korupsi pejabat negara (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan korupsi yang menjerat penegak hukum, khususnya hakim kembali terjadi. Hal itu menyusul ditetapkannya Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito sebagai tersangka suap.

"KPK sangat menyesalkan terjadinya kembali penerimaan suap oleh penegak hukum, khususnya Hakim serta terlibatnya Kepala Daerah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).

Menurut Basaria kasus suap yang melibatkan Hakim PN Semarang ini semakin meruntuhkan wibawa institusi peradilan. Sebab, sejauh ini terdapat 21 orang hakim yang telah diproses lembaga antirasuah.

"Hal ini kami pandang dapat semakin meruntuhkan wibawa institusi peradilan di Indonesia," ujar Basaria.

Selain itu, kata Basaria, kasus suap yang melibatkan Bupati Jepara ini juga akan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepada daerah. Pasalnya, sampai saat ini terdapat 104 kepada daerah yang telah diproses KPK.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Jubir KPK Febri Diansyah
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait kasus Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang, di Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

"Sekaligus ketidakpercayaan pada Kepala Daerah yang diduga memberikan suap dalam kasus ini," imbuh dia.

KPK, lanjut Basaria, berharap Mahkamah Agung (MA) tidak berhenti melakukan upaya pencegahan di lingkungan peradilan. Saat ini, KPK malalui tugas Pencegahan, sedang mempersiapkan rekomendasi pada MA terkait manajemen penanganan perkara.

"Diantaranya pola penunjukan majelis hakim, komunikasi dengan pihak eksternal, sistem informasi pengadilan, pola pengawasan di pengadilan, beban kerja Panitera dan Hakim," tandasnya.

Basaria melanjutkan, rekomendasi tersebut lahir dari proses Kajian dan koordinasi dengan pihak Badan Pengawas MA sebelumnya.

KPK menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Marzuqi diduga memberikan uang sebesar Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik yang diajukannya.

Marzuqi yang merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.

Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," ungkap Basaria.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Prabowo Marahi Media, Hasto Ingatkan Indonesia Gak Suka yang Model Marah-marah

#KPK #Basaria Panjaitan #Kasus Suap #Jepara
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan