MerahPutih.com - Suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menyebut, istrinya menyimpan tumpukan uang asing di Apartemen Darmawangsa Essence. Uang tersebut tersimpan di dalam brankas pada lemari di apartemen mewah tempat tinggal Yogi bersama Pinangki.
Hal tersebut disampaikan Yogi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki. Namun, Yogi mengklaim tidak mengetahui secara pasti terkait jumlah uang dalam mata uang asing tersebut.
"Saya tidak punya akses buka (brankas) itu. Ada tumpukan mata uang asing. Tumpukannya saya nggak tahu pasti," kata Yogi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/11).
Baca Juga
Jaksa Cecar Suami Pinangki Soal Pengeluaran Bulanan Hingga Rp 74 Juta
Mendengar pernyataan Yogi, Hakim Anggota, Mochammad Agus Salim mencecarnya mengenai asal muasal uang tersebut. Namun, anggota Korps Bhayangkara tersebut mengaku tidak tahu, lantaran tidak bertanya pada sang istri.
"Apakah dalam momen itu, anda menanyakan ke Pinangki?" tanya Agus Salim.
"Saya tidak pernah menanyakan," jawab Yogi.
"Sebagai seorang polisi apakah anda melihat itu hal biasa? misal ada keganjilan," tanya Agus Salim.
"Saya tidak berpikir sejauh itu," ujar Yogi.
Yogi tak memungkiri sang istri sudah terbiasa hidup mewah. Pasalnya, Pinangki juga mempunyai simpanan uang yang berasal dari mendiang suami pertamanya, yakni eks Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Djoko Budiharjo.
Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (Pon)