Suami Dian Sastrowardoyo Tidak Penuhi Panggilan KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 27 Maret 2018
Suami Dian Sastrowardoyo Tidak Penuhi Panggilan KPK
Dian Sastrowardoyo dan Maulana Indraguna Sutowo. Foto: Instagram

MerahPutih.com - Suami Dian Sastrowardoyo, Maulana Indraguna Sutowo tidak penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Cucu dari Direktur Utama Pertamina era Orde Baru Ibnu Sutowo itu sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.

"Hingga sore ini penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/3).

Pria yang akrab disapa Indra ini menjabat sebagai CEO PT Mugi Rekso Abadi (MRA) menggantikan posisi Soetikno Soedarjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.

Selain Indra, ‎VP Network Management PT Garuda Indonesia, Tenten Wardaya juga mangkir dari panggilan penyidik. Tenten sedianya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.

"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ujar Febri.

Sebelumnya, penyidik KPK juga memanggil ayah Indra, Adiguna Sutowo dan bekas istri Soetikno Soedarjo, Dian Muljadi. Namun, hanya Dian yang telah memenuhi panggilan penyidik KPK, sementara Adiguna mangkir dari pemeriksaan.

Saat ini, KPK tengah mendalami aktivitas bisnis PT Mugi Rekso Abadi terkait dengan pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia. Perusahaan tersebut dimiliki oleh Soetikno dan Adiguna Sutowo.

Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (Pon)

#Dian Sastrowardoyo #Emirsyah Satar
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan