STRP tak Berlaku Lagi, Syarat Perjalanan Diganti Aplikasi PeduliLindungi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 September 2021
STRP tak Berlaku Lagi, Syarat Perjalanan Diganti Aplikasi PeduliLindungi
Seorang warga mengakses aplikasi PeduliLindungi pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 14 Januari 2021. ANTARA/Zabur Karuru.

MerahPutih.com - Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dinyatakan tidak berlaku lagi mulai Selasa (7/9). Kini, syarat perjalanan diganti aplikasi PeduliLindungi.

Peraturan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang ditandatangani pada 6 September 2021.

Baca Juga

Berbelanja di Supermarket Diwajibkan Punya Aplikasi PeduliLindungi

"Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan melampirkan STRP dan menambah ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tulis di surat edaran tersebut, Selasa (7/9).

Terbitnya SE ini juga mengubah satu ketentuan yaitu khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan, namun tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Tangkapan layar aplikasi PeduliLindungi. Foto: MP

Selain itu, SE ini juga menambahkan ketentuan, yaitu setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksan hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.

Adapun ketentuan ini berlaku mulai 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga. (Knu)

Baca Juga

PeduliLindungi Pantau dan Mitigasi Paparan Kasus COVID-19

#PeduliLindungi
Bagikan
Bagikan