MerahPutih.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengabulkan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pemberlakuan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Sudah (disetujui)," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).
Baca Juga:
Keputusan PSBB di Kota Makassar itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. SK yang langsung ditandatangani oleh Terawan pada 16 April 2020.

Dalam surat tersebut, penetapan PSBB di Kota Makassar dalam rangka percepatan penanganan corona virus. Oleh sebab itu, Pemkot Makassar wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Pemerintah Optimistis Penyebaran Corona Berkurang Jika PSBB Diterapkan
"Dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Pembalasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi petikan surat tersebut.
Untuk diketahui, sejauh ini Menkes telah menyetujui PSBB di wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Pekanbaru. (Pon)
Baca Juga:
Akui PSBB Paling Rasional, Istana: Pertimbangannya Tak Sederhana