MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan menyesuaikan status warna kasus konfirmasi positif COVID-19 pada Aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan ini berdasarkan kriteria Selesai Isolasi pada SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
Baca Juga
Satgas COVID-19 Ancam Tindak Tegas Pengelola Pusat Perbelanjaan
Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali. Dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam.
"Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,'' kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (16/2).
Hari pertama positif COVID-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar.
Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:
01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar hari pertama positif
02 Februari H+1 positif
03 Februari H+2 positif
04 Februari H+3 positif
05 Februari H+4 positif
06 Februari H+5 positif tes PCR ulang pertama
07 Februari H+6 positif tes PCR ulang kedua
Baca Juga
Kasus COVID-19 Meningkat, Pemda DIY Siapkan Isoter Khusus Wisatawan
Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan Antigen tidak diakui.
"Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula," jelas Setiaji.
Menurut Setiaji, tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari.
"Lalu status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19," imbuh dia.
Dengan perhitungan sebagai berikut:
08 Februari H+7 positif
09 Februari H+8 positif
10 Februari H+9 positif
11 Februari H+10 positif isolasi mandiri selesai (Knu)
Baca Juga
Angka COVID-19 Tak Kunjung Turun, Kapolri Minta Anak Buahnya Lakukan Evaluasi