Status Hakim Agung Sudrajad di MA Mengambang Usai Dijadikan Tersangka KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 23 September 2022
Status Hakim Agung Sudrajad di MA Mengambang Usai Dijadikan Tersangka KPK
Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (tengah) tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj)

MerahPutih.com - Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menyedot perhatian publik.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengaku, masih melihat perkembangan penyidikan KPK ke depan terkait status Sudrajad Dimyati.

Pihaknya, kata Andi, masih fokus minta Sudrajad kooperatif.

Baca Juga:

Hakim Agungnya Jadi Tersangka, MA Serahkan Proses Hukum ke KPK

“Soal status Sudrajad di MA nanti kita lihat lagi,” kata Andi kepada wartawan di kantor MA, Jumat (23/9).

Sebelum mendatangi KPK, usai ditetapkan sebagai tersangka, Sudrajad terlebih dahulu menghadap MA.

“Ketemu dengan kami, dan minta restu bahwa dia siap menghadiri, memenuhi panggilan KPK,” ujar Andi.

MA juga mendorong Sudrajad agar kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang diduga dilakukannya. Selebihnya, kata Andi, publik bisa menilai sendiri.

“Terkait bagaimana penilaian publik, silakan saja. Jadi tadi pagi dia (Sudrajad) berkantor, tetapi sehubungan dengan ada panggilan dari KPK, dia akan segera ke sana, karena sudah ada penetapan tersangka,” ungkap Andi.

Baca Juga:

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta

Diketahui, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara.

Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redi dan Albasri; pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.

Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022.

Tersangka Elly Tri dan Desy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih. Sementara, tersangka Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Tersangka Albasri ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Empat tersangka lainnya, yakni Sudrajad Dimyati, Redi, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dan Heryanto Tanaka belum ditahan, karena tidak turut dibekuk dalam OTT.

Tersangka Sudrajad, Desy, Elly Tri, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp 50 Juta Dari OTT Hakim Agung

# Mahkamah Agung #Kasus Korupsi
Bagikan
Bagikan