Status Habib Rizieq DPO, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan ke PTUN

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 05 Juni 2017
Status Habib Rizieq DPO, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan ke PTUN
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera. (MP/Fadhli)

Kuasa hukum Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab keberatan dengan penerapan status DPO bagi kliennya oleh pihak kepolisian.

Oleh sebab itu, mereka akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji penetapan status tersebut.

"Karena ini sebuah kebijakan administrasi negara tentang status DPO kita akan ajukan ke PTUN. Itu, 'kan keputusan negara, kita uji ke PTUN," kata pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera kepada merahputih.com, Senin (5/6).

Di PTUN, kata Kapitra, mereka akan mengevaluasi penerapan status DPO terhadap kliennya.

"Sudah kita masukkan ke PTUN, kita uji di sana," tandas Kapitra.

Sebelumnya, Habib Rizieq ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Ia menjadi DPO setelah tiga kali mangkir panggilan penyidik terkait kasus chat asusila yang membelit dirinya dan Firza Husein. (Fdi)

Baca berita terkait Habib Rizieq lainnya di: Firza Dan Kak Emma Bakal Diperiksa Untuk Tersangka Habib Rizieq

#Habib Rizieq #Firza Husein #PTUN Jakarta #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan