Stafsus Ngaku Juliari Pernah Titipkan Amplop untuk Ketua DPC PDIP Kendal

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 15 Maret 2021
Stafsus Ngaku Juliari Pernah Titipkan Amplop untuk Ketua DPC PDIP Kendal
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11). Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Kukuh Ari Wibowo, mengaku dirinya pernah dititipkan amplop oleh Juliari untuk diberikan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, Akhmat Suyuti.

Pengakuan itu disampaikan Kukuh saat bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam sidang perkara suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/3).

Baca Juga

Stafsus Eks Mensos Juliari Perintahkan Pejabat Kemensos Hilangkan Barang Bukti

"Jadi 2 minggu sebelum acara di Semarang, saya dipanggil oleh Pak Menteri dan mengatakan ke saya, nanti di Semarang akan ada saya titip. Jadi itu 2 minggu sebelum acara di Semarang," kata Kukuh.

Saat itu, kata Kukuh, Juliari tak menjelaskan detail maksud pernyataannya. Namun satu hari menjelang kunjungan ke Semarang, bekas Bendahara Umum PDIP itu baru memberitahu kepada Kukuh.

"Kemudian H-1 sambil jalan memberitahu saya, bahwa nanti ada titipan, tolong kasih ke Suyuti. Akhirnya saya disuruh ambil ke rumah pribadi beliau," ungkap dia.

Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5-3-2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5-3-2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

Meski begitu, Kukuh mengaku tak tahu isi amplop yang dititipkan kepadanya untuk Suyuti. Kukuh hanya menyebut saat itu Juliari menyerahkan langsung amplop tersebut kepadanya.

"Bapak sendiri, Pak Juliari yang ngasih," kata dia.

Amplop berwarna putih dengan map tersebut, kata Kukuh, diberikan kepada Suyuti di sebuah hotel yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah.

"Di Hotel di Semarang," imbuhnya.

Akhmat Suyuti sendiri sempat diperiksa tim penyidik KPK pada 19 Februari 2021. Dia juga sudah mengembalikan uang yang diterima dari Juliari ke penyidik lembaga antirasuah.

Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020. (Pon)

Baca Juga

Pejabat Kemensos Ungkap Juliari Arahkan Pungut Fee Bansos Hingga Rp30 Miliar

#Kasus Korupsi #Korupsi Bansos #Mensos Juliari
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan