MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara terkait adanya informasi 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum melaporkan harta kekayaan.
Sri tegaskan, bahwa tidak semua pegawai Kemenkeu wajib melaporkan harta kekayaan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Adapun Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 pegawai pada tahun 2021 dan 32.191 pegawai di tahun 2022.
Baca Juga:
Sri Mulyani Bubarkan Klub Motor Gede BlastingRijder Pegawai Pajak
"Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK Nomor 83 Tahun 2021," tulis Menkeu Sri melalui Instagram resminya @smindrawati, yang dikutip Senin (27/2).
Pegawai yang wajib lapor meliputi JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon Ill dan IV serta pelaksana di unit tertentu.
"Kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sttd UU 19/2019 , bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Sri menerangkan, pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.
Baca Juga:
Sri Mulyani Jawab Kritik Ketidakpatuhan Pegawai Lapor Kekayaan
Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-Ihkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali.
"Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen (2017-2021). Tahun 2021 hanya 1 orang tidak melengkapi dokumen," terangnya.
Untuk pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022 sebanyak 18.306 pegawai (56,87%) sudah lapor dan 13.885 (43,13%) belum lapor.
"Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 persen," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut 99,8 Persen Pejabat Kemenkeu Lapor Harta di 2022