MerahPutih.com - Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada ASN, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah.
Baca Juga
"Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022 menyiapkan THR diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dalam hal ini ASN pusat adalah 1,8 juta pegawai, ASN daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,3 juta orang," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/4).
Dia menjelaskan, aturan tersebut sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini, akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Terlebih, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.
Langkah tersebut juga, lanjut Menteri Sri, untuk membantu menggerakkan perekonomian. Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat. Meskipun penanganan COVID-19 semakin baik serta pemulihan ekonomi makin kuat, masih terdapat risiko bagi perekonomian seperti kenaikan harga komoditas global.
Seiring diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat, secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, pemerintah memutuskan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut.
“Pemerintah juga mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran THR bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan di dalam rangka untuk bisa melaksanakan ibadah Idul Fitri dan sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian kita," kata Menteri Sri.
Baca Juga
Pemberian THR bagi PNS, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam Undang-undang APBN. Sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara Adapun kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum sebagai berikut:
- Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan
- Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;
- Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;
- Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;
- Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.
- Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp 34,3 triliun:
a. Sekitar Rp 19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.
b. Sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD. (Asp)
Baca Juga
Tjahjo: THR dan Gaji ke-13 di 2022 Jaga Tingkat Daya Beli Masyarakat