SP II Kemenkominfo Tuntut Facebook Tutup Fitur Kuis Kepribadian

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 11 April 2018
SP II Kemenkominfo Tuntut Facebook Tutup Fitur Kuis Kepribadian
Ilustrasi. (Pixabay)

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) kepada Facebook atas Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna oleh pihak ketiga.

SP II yang ditandatangani Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan ini, memuat peringatan kembali kepada Facebook Indonesia untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook.

Kemenkominfo meminta Facebook memastikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Bos Facebook Mark Zuckerberg (kedua kiri) (Facebook/Mark Zuckerberg)

Berkaitan dengan aplikasi atau fitur yang dikembangkan oleh pihak ketiga, Kementerian Kominfo meminta Facebook untuk segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook.

Laporan tertulis hasil audit dibutuhkan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil mitra Facebook.

Kemenkominfo menemukan informasi tambahan perusahaan yang modusnya diduga mirip Cambridge Analytica seperti CubeYou dan AgregateIQ. Aplikasi dalam bentuk kuis dan personality test itu berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook.

Dilansir Antara, Rabu (11/4), Kemenkominfo mendesak Facebook menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berkaitan dengan potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook Indonesia.

Surat Peringatan Pertama (SP I) dilayangkan pada tanggal 5 April 2018 yang isinya meminta agar menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Anaytica.

Pemerintah telah menerima 2 (dua) surat jawaban resmi dari Facebook atas 3 surat yang telah dikirimkan Kemenkominfo.

Namun Kemenkominfo menilai penjelasan dari pihak Facebook masih kurang memadai dan belum meyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia, sehingga langkah dan tahapan pematuhan terhadap legislasi dan regulasi dilakukan dalam melindungi hak-hak masyarakat. (*)

#Kemenkominfo #Kuis Facebook
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan