Sosok yang Merekomendasikan PT Sritex Dapat Proyek Goodie Bag Bansos Akhirnya Terkuak
MerahPutih.com - Sosok yang merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang lebih dikenal Sritex agar dapat menggarap proyek pengadaan goodie bag atau tas kain untuk bantuan sosial (Bansos) sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya terkuak.
Teka teki sosok tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca Juga:
Penyuap Bekas Mensos Juliari Jalani Sidang Dakwaan Kasus Bansos
Awalnya, kuasa hukum terdakwa Harry Sidabukke menyinggung soal pengadaan goodie bag kepada dua saksi yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Kedua saksi tersebut merupakan tersangka dalam perkara yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ini.
"Terkait dengan Sritex, siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia goodie bag bansos ini?" tanya kuasa hukum Harry Sidabukke di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/3).
Adi dan Joko menjawab kompak bahwa mereka tidak mengetahui siapa yang merekomendasikan PT Sritex. Menurut Joko, pengadaan goodie bag oleh Sritex sudah ada sebelum dia masuk ditunjuk oleh Juliari untuk mengurusi Bansos sembako.
Sementara Adi mengaku hanya mendapatkan informasi siapa sosok yang merekomendasikan PT Sritex untuk menggarap pengadaan goodie bag. Dia menyebut sosok tersebut adalah Juliari Batubara.
"Setelah perjalanan itu hanya mendengar saja bahwa goodie bag yang Sritex itu, itu arahan Pak Menteri (Juliari Batubara). Tapi dalam keputusan itu saya tidak ikut. Saya masuk itu barang sudah ada," ungkap Adi.
Baca Juga:
Mantan Pimpinan KPK Sebut Kerumunan Jokowi di Maumere Tidak Ada Unsur Pidana
Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020. (Pon)