Sosok King Maker Tak Terungkap meski Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 08 Februari 2021
Sosok King Maker Tak Terungkap meski Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1). (Desca Lidya Natalia)

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan sosok "King Maker" dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) memang benar adanya. Namun, sosok "King Maker" tak terungkap. Padahal, salah satu terdakwa dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari, telah divonis 10 tahun penjara.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'King Maker'," kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto dalam persidangan, Senin (8/2).

Selama proses persidangan, majelis hakim sudah berusaha menggali keterangan dari tersangka atau pun para saksi. Sejauh ini, sosok "King Maker" hanya sempat diperbincangkan oleh jaksa Pinangki ketika bertemu dengan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Rahmat.

Baca Juga:

Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

"Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pad November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar dia.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/2). (Antara/Desca Lidya Natalia)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/2). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Sosok "King Maker" berkaitan erat dengan action plan. Sebab, sosok tersebut yang menjadi inisiator agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam pekara korupsi cessie Bank Bali.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga:

Pinangki Divonis 10 Tahun, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah

Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap USD500 ribu dari USD1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra. (Pon)

Baca Juga:

ICW Desak Hakim Vonis Jaksa Pinangki 20 Tahun Penjara

#Breaking #Jaksa Pinangki #Djoko Tjandra #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan