Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 23 Februari 2026
Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius terhadap tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Fandi adalah anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan keterlibatan dalam penyelundupan sabu seberat dua ton.

Kasus tersebut dinilai menyangkut hak hidup seseorang sehingga perlu penanganan yang sangat hati-hati serta mempertimbangkan prinsip keadilan substantif.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa Fandi Ramadhan bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.

Selain itu, yang bersangkutan disebut tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya serta telah berupaya mengingatkan adanya potensi terjadinya tindak kejahatan.

Baca juga:

BNN Sebut Vape Jadi Pintu Masuk Narkoba, Dipakai untuk Sabu Cair hingga NPS

"Karena menyangkut nyawa manusia, Komisi III menggelar rapat khusus guna menyikapi tuntutan hukuman mati tersebut. Rapat tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan parlemen sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2).

Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Melalui forum tersebut, Komisi III menyampaikan sejumlah penegasan kepada aparat penegak hukum, termasuk majelis hakim yang menangani perkara.

Pertama, Komisi III mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif yang menjadikan hukum sebagai alat pembalasan semata. Paradigma hukum telah bergeser menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai sarana memperbaiki individu maupun masyarakat.

Kedua, Komisi III menegaskan bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru berbeda dengan ketentuan sebelumnya.

"Berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang hanya dapat dijatuhkan sebagai upaya terakhir dengan penerapan sangat ketat dan selektif," jelas Habiburokhman.

Baca juga:

Kopdes Merah Putih Mau Pakai Kendaraan Impor dari India, DPR: Harusnya Gunakan Produk Dalam Negeri

Ketiga, Komisi III menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek dalam pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP baru, termasuk bentuk kesalahan pelaku, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa.

Komisi III berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan prinsip keadilan secara menyeluruh dalam menangani perkara tersebut agar putusan yang dihasilkan mencerminkan rasa keadilan masyarakat sekaligus menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Pon)

#Sabu-sabu #Penyelundupan Sabu #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Soedeson Tandra mengungkap alasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu segera menata internal Polri, termasuk perombakan sejumlah Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Indonesia
Pesta Sabu Diiringi Musik di Lapas Depok, Petugas Lapas Mulai Ditindak
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum terhadap oknum pegawai yang diduga terlibat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pesta Sabu Diiringi Musik di Lapas Depok, Petugas Lapas Mulai Ditindak
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Bagikan