MerahPutih.com - Penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ferdiansyah di Tol Jombang, Kamis (4/11).
Status hukum ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Imran. Ia menjelaskan pihaknya baru saja menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik hari ini. SPDP itu berisi penetapan tersangka Tubagus Joddy.
Baca Juga
Polisi Temukan Bukti Pidana Kasus Kecelakaan Mobil Vanessa Angel
"Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," kata Imran di kantornya, Rabu (10/11).
Berdasarkan pasal yang tertera di SPDP, Joddy dianggap lalai dalam mengemudi, sehingga menimbulkan kecelakaan yang menewaskan pasangan selebritis tersebut.
Pasal 310 ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".
Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".
Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".
Baca Juga
Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Naik Penyidikan, Tersangka Segera Diumumkan
Imran menuturkan, setelah pihaknya menerima SPDP, Kejari Jombang tinggal menunggu berkas perkara kecelakaan Vanessa Angel dari penyidik Satlantas Polres Jombang.
Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11) lalu. Mobil melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Saat kejadian mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU itu disebut menghantam beton pembatas jalan, hingga terpental sejauh 30 meter.
Dari kejadian itu, dua orang yakni Vanessa dan Bibi dinyatakan tewas di tempat. Sementara tiga orang lain selamat dengan luka-luka, yakni anak Vanessa-Bibi, Gala Sky, pengasuh Siska Lorenza, dan sopir Tubagus Joddy. (Knu)
Baca Juga