MerahPutih.com - Polisi sudah menetapkan sopir truk trailer berinisial AS yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi, sebagai tersangka. Kini, ia terancam enam tahun penjara.
"Disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman penjara paling lama) 6 tahun," ucap Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo di Bekasi, Kamis (1/9).
Baca Juga
Jasa Raharja Berikan Santunan Rp 50 Juta Pada Korban Kecelakaan Maut di Bekasi
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki membenarkan bahwa AS sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
"Kalau teknis dalam hal penyidikan nggak perlu diungkap, kita menyampaikan umum saja," ujarnya.
Baca Juga
Identitas 7 Korban Tewas Kecelakaan Truk di RSUD Kota Bekasi
Sekedar informasi, kecelakaan maut yang melibatkan truk kontainer dan menewaskan sejumlah orang terjadi di Jalan Sultan Agung Km 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8) siang.
Kecelakaan tersebut terjadi tepat di depan Sekolah Dasar (SD) Negeri Kota Baru II dan III, Kota Bekasi.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, dari 33 yang menjadi korban, 20 di antaranya siswa SDN Kota Baru II dan III Bekasi Barat yang hendak pulang sekolah dan tujuh di antaranya tewas. (Knu)
Baca Juga