Sopir Truk Penabrak Anggota Patwal Polda Metro Terancam 6 Tahun Penjara
MerahPutih.com - Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk yang menabrak anggota Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan di Tol Jakarta-Cikampek hingga tewas.
"Kami akan selesaikan dulu, untuk mengumpulkan satu bukti lagi dari keterangan sopir," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Kamis (28/10).
Baca Juga
Anggota Patwal Polda Metro Jaya Tewas Tertabrak Truk di Tol Jakarta-Cikampek
Argo menyebut jika keterangan dari sopir sudah cukup dan alat bukti telah terpenuhi unsur pelanggaran, maka tidak menutup kemungkinan sopir akan menjadi tersangka.
"Bisa terancam Pasal 310 ayat 4, karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," terangnya.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di KM 13.400 arah Cikampek.
Seorang anggota Patwal Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan menjadi korban meninggal akibat peristiwa tersebut.
Adapun kecelakaan ini bermula ketika korban tengah membuka jalan dan mengarahkan supir truk untuk menepi dengan tujuan untuk memudahkan laju kendaraan saat iring-iringan.
Namun, tiba-tiba truk berpindah ke jalur kanan dan menyenggol kendaraan korban.
"Yang dimaksudkan kendaraan diminta untuk ke jalan kiri bukan ke kanan. Jadi karena konsentrasi terpecah, tiba-tiba truk banting stir ke kanan dan anggota terpepet di pembatas jalan," jelas Argo. (Knu)
Baca Juga
Polisi Dalami Pengakuan Sopir Truk Penabrak Anggota Patwal Polda Metro Jaya