MerahPutih.com - Polisi telah menetapkan sopir TransJakarta yang menabrak mobil Mutshubisi Pajero B 88 BRA di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berinisial JW sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut sopir tersebut disangkakan Pasal 310 ayat (2) tentang Pengemudi Ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Baca Juga
Tabrak Mobil Petinggi Polri, Pengemudi Transjakarta Jadi Tersangka
"Dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta rupiah," ucapnya, Rabu (11/3).
JW dianggap lalai hingga membuat kecelakan lalu lintas yang membuat korbannya mengalami luka ringan dan kerusakan pada kendaraan korban. Meski begitu, penahanan belum dilakukan terjadap JW.
"Kami masih menunggu hasil VER (Visum Et Repertum) yang akan selesai dua hari kedepan maka terhadap tersangka kami tidak tahan,” kata dia.

Istri Irjen Boy Rafli Amar, Irawati, mengalami kecelakaan di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/3). Mobil yang ditumpangi Irawati tertabrak bus Transjakarta.
Berdasarkan informasi, korban ini tidak mengalami luka parah tapi kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan itu mengalami kerusakan akibat tabrakan tersebut.
Baca Juga
Pemprov DKI Integrasikan Stasiun MRT Asean dengan Transjakarta Koridor 1 dan 13
Lokasi kecelakaan yang menimpa istri perwira tinggi Polri itu persisnya di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru.
Bus TransJakarta ini melaju ke arah utara. Sesampainya di tempat kejadian perkara diduga karena kurang hati-hati akhirnya menabrak mobil yang dikemudikan saudara MJ. (Knu)