Sopir Tersangka Bansos Akui Transfer Duit Rp40 Juta untuk Ajudan Juliari Batubara

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 29 Maret 2021
Sopir Tersangka Bansos Akui Transfer Duit Rp40 Juta untuk Ajudan Juliari Batubara
Sanjaya saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19, untuk terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/3). Foto: MP/Pon

MerahPutih.com - Sanjaya, sopir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso, mengakui mentransfer duit sebesar Rp40 juta untuk Eko Budi Santoso, ajudan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Hal itu disampaikan Sanjaya saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19, untuk terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/3).

Baca Juga

Jawaban Juliari Ditanya Jaksa Bayar Pedangdut Cita Citata Rp150 Juta

Sanjaya mengaku mentransfer Rp40 juta untuk Eko Budi Santoso atas perintah dan menggunakan rekening bosnya, Matheus Joko. Matheus Joko merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini.

"Bapak (Matheus Joko) pernah suruh saya buat transfer dari rekeningnya bapak sendiri ke rekeningnya ajudan Pak menteri, kalau engga salah Eko Budi Santoso. Iya pak (jumlahnya Rp40 juta)," ungkap Sanjaya.

Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan kesaksian melalui "video conference" di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3). (Desca Lidya Natalia)
Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan kesaksian melalui "video conference" di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3). (Desca Lidya Natalia)

Jaksa Nur Azis curiga ATM milik Matheus Joko bisa dipegang oleh Sanjaya. Sanjaya menjelaskan bahwa Matheus Joko sendiri yang meminta dirinya untuk mentransfer Rp40 juta menggunakan atm bosnya tersebut untuk ajudan Juliari Batubara.

"Bapak sendiri yang suruh saya pak, buat transfer," imbuhnya.

Sayangnya, jaksa tak mengonfirmasi lebih lanjut terkait kepentingan mentransfer uang kepada Eko Budi Santoso. Namun, dalam persidangan kali ini, Sanjaya mengungkap bahwa Matheus Joko kerap menerima titipan uang dari berbagai pihak, yang salah satunya dari Harry Van Sidabukke.

Dalam perkara ini, Harry didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020. (Pon)

Baca Juga

KPK Duga Effendi Gazali Usulkan Vendor Bansos ke Anak Buah Juliari

#Korupsi Bansos #Mensos Juliari
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan